12 Tahun Jadi DPO, Terpidana Ke 2  Kasus Korupsi Dana Proyek Kampung Sukan Menyerahkan Diri

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Kejaksaan Negri (Kejari) Berau Menggelar Press Release terkait eksekusi DPO ke dua terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan transmigrasi di kampung Sukan. Kamis (7/12/2023).

Dalam press releasenya, Lucky Kosasih selaku Plh. Kajari Berau mengungkapkan, bahwa setelah beberapa waktu lalu sukses menggelar press release kasus yang sama untuk terpidana pertama, kali ini kajari Berau menggelar press release lanjutan untuk terpidana kedua.

“Untuk terpidana sendiri atas nama Al Gusmi wandi, yang juga merupakan teman dari terpidana pertama atas nama Ruben,”ucapnya.

Lanjutnya, untuk kronologis dari pelaku sendiri hingga pada hari ini pelaku  menyerahkan dirinya kekejaksaan Neggri Berau yaitu berawal dari pelaku membaca pemberitaan di media tentang penangkapan teman nya atau pelaku pertama, hingga menimbulkan kesadaran pelaku untuk menyerahkan dirinya sendiri ke kejaksaan negri Berau.

“Jadi pada Hari ini Kamis (7/12/2023) pelaku menyerahkan diri,  sehingganya Tim jaksa eksekutor Kajari Berau langsung melakukan eksekusi terhadap pelaku atau terpidana ,”ujarnya.

Hingga berdasarkan keputusan kasasi mahkamah agung nomor 496 tangga 21 juni 2011 yang sebagai mana keputusan tersebut adalah keputusan berkekuatan, dan pada hari ini juga terpidana telah di antarkan langsung ke Rutan Tanjung Redeb.

“Sebelum nya terpidana atas nama Gusmi Wandi ini sudah masuk catatan DPO Kejari Berau selama 12 Tahun,”Jelasnya.

Selain itu untuk terpidana sendiri di jatuhi hukuman pidana selama 1 tahun dengan denda 50 juta rupiah dengan dengan ketentuan apabila terpidana tidak mampu intuk membayar denda tersebut maka akan dijatuhkan tambahan pidana.

“Tambahan pidana yang di maksud akan di samakan dengan terpidana pertama atas nama Ruben,”terang nya.

Ia juga berpesan, bahwa kepada para terpidana kasus pidana, khusus yang  belum menyerahkan diri, segeralah menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman untuk sembunyi, karena cepat atau lambat pasti terdeteksi oleh Kejaksaan Negeri Berau.

“Mengenai DPO yang masih dalam proses pengembangan oleh Kejari Berau saat ini yaitu atas nama Muhammad Arbi Bakri Bin (Alm.) La Ucu, namun untuk DPO ini adalah perkara kasus tindak pidana umum,” tutupnya (PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *