15 Kasus Tak Tertangani, Disnakertrans Sarankan Tempuh Jalur Hukum

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau akui persoalan perselisihan antara pihak perusahaan maupun karyawan masih kerap terjadi.

Setidaknya, ada belasan kasus hubungan kerja di Berau, yang didominasi oleh sektor pertambangan maupun perkebunan belum bisa ditangani sepenuhnya oleh Disnakertrans, disebabkan berbagai faktor baik dari pemberi kerja ataupun penerima kerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Sony Perianda mengatakan sepanjang tahun 2023, terdapat lima belas kasus dimana terjadi perselisihan dalam dunia kerja di pihak swasta.

“Yang terdata di dokumen kami sekita 15 aduan. Mereka meminta pihak kami untuk melakukan mediasi,” katanya.

Dirinya menilai, salah satu faktor penghambat penyelesaian perselisihan tersebut, tidak lengkapnya dokumen Bipartit atau risakah perundingan antar pekerja dan perusahaan.

“Inilah mengapa mediator tidak dapat melanjutkan langkah mediasi,” jelasnya.

Adapun persoalan yang sering menjadi aduan, sebut Sony, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan hak karyawan dan kepentingan lainnya.

“Artinya, ada perbedaan pandangan. Satu sisi mengatakan pihak pekerja melanggar aturan dan sisi lainnya mengaku sudah mengikuti aturan yang berlaku di perusahaan yang di sahkan oleh instansi terkait,” terangnya.

Ia berharap, agar kasus yang saat ini masih berjalan bisa teratasi sesegera mungkin. Guna, memberikan kondisi yang kondusif di dunia kerja. Kendati demikian, apabila kasus tersebut tidak menemukan titik terang. Pihak mediator yang disediakan oleh Disnakertrans akan memberikan opsi dengan menempuh jalur hukum.

“Kita akan melaksanakan sesuai prosedur. Kalau para pihak masing-masing masih dengan pendiriannya mediator memberikan anjuran untuk melakukan gugatan di pengadilan,” pungkasnya.(PiN/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *