banner 728x250

DPRD Berau Soroti Warga Segah Belum Ber-KTP, Rudi Mangunsong: Data Kependudukan Kunci Pelayanan Publik

BERAU, BorneoPost – Ketertiban administrasi kependudukan kembali menjadi perhatian legislatif. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan kejelasan status penduduk merupakan faktor krusial dalam menjamin optimalnya pelayanan publik di daerah.

Sorotan itu mengemuka setelah masih ditemukannya warga di Kecamatan Segah yang telah menetap hingga dua tahun, namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Berau. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administratif sekaligus mengganggu akurasi perencanaan program pemerintah.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Harus segera ditangani agar tidak berdampak lebih luas terhadap pelayanan publik,” ujar Rudi, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai pemerintah kecamatan memegang peran strategis dalam memastikan setiap warga yang berdomisili tetap segera tercatat sebagai penduduk resmi. Menurutnya, tidak boleh ada lagi warga yang telah lama menetap namun belum memiliki status administrasi yang jelas.

Rudi juga mengingatkan, ketidakjelasan status kependudukan dapat memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat. Karena itu, penertiban data harus dilakukan secara serius agar tidak ada warga yang terkesan sebagai pendatang tanpa identitas.

“Kami berharap tidak ada lagi warga yang sudah dua tahun menetap tetapi belum memiliki KTP Berau. Jangan sampai muncul anggapan yang tidak benar, seolah-olah warga kita dianggap pendatang tanpa kejelasan status,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa persoalan administrasi kependudukan tidak hanya menyangkut identitas formal, tetapi berpengaruh langsung terhadap perencanaan anggaran dan kualitas pelayanan publik. Dalam sektor kesehatan, misalnya, alokasi obat dan fasilitas layanan sangat bergantung pada jumlah penduduk yang tercatat secara resmi.

“Jika banyak warga belum terdata, kuota obat di puskesmas bisa cepat habis karena perencanaan tidak sesuai dengan jumlah penduduk riil. Ini tentu berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Rudi menilai ketidaksinkronan data kependudukan dapat mengganggu berbagai aspek perencanaan, mulai dari penyediaan obat-obatan, tenaga medis, hingga fasilitas layanan kesehatan. Karena itu, pembenahan administrasi dinilai menjadi langkah mendesak agar program pemerintah tepat sasaran.

Selain itu, ia turut menyinggung tanggung jawab perusahaan yang beroperasi di Berau, khususnya dalam menyediakan layanan kesehatan bagi karyawan. Menurutnya, keberadaan klinik perusahaan harus benar-benar berfungsi optimal dan didukung tenaga medis yang memadai.

“Klinik perusahaan jangan hanya formalitas. Harus ada dokter yang representatif sehingga bisa menjadi layanan kesehatan utama bagi karyawan,” ungkapnya.

Rudi berharap pemerintah kecamatan segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan data kependudukan, tidak hanya di Segah tetapi juga di wilayah lain di Kabupaten Berau. Penataan administrasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh warga memperoleh hak pelayanan yang sama sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang lebih akurat.

“Penertiban data kependudukan harus menjadi prioritas. Dengan data yang valid, perencanaan anggaran dan pelayanan publik bisa berjalan optimal serta menyentuh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *