Samarinda, Borneo Post- Pemerintah Kota Samarinda mengadakan audiensi bersama pelaku usaha BBM eceran terkait SK (Surat Keputusan) Wali Kota tentang perizinan pertamini, Balai Kota, Senin (28/5/2024).
Berdasarakan hasil pertemuan tersebut, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bagi pelaku usaha BBM eceran seperti pertamini harus memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam SK tersebut.
“Perizinan dari BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), kemudian ada perizinan yang berasal dari pusat yang telah didelegasikan pemerintah pusat ke BPH Migas. Perizinan yang kedua, perizinan di OSS (Online Single Submission),” jelas AH, sapaan akrabnya.
“Ketiga perizinan di dalam ruang lingkup kewenangan Pemda (Pemerintah Daerah), misalnya izin bantuan untuk hal persetujuan tetangga dan lain sebagainya,” tambahnya.
Andi Harun menekankan, dari beberapa peraturan perizinan itu, yang paling utama adalah izin dari BPH Migas.
“Perizinan pertama itu yang paling utama, karena ada ketentuan syarat dan teknis yang diatur di luar lingkup kewenangan pemerintah kota,” ucapnya..
Selain itu, bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi 3 kategori perizinan tersebut, diberi kewenangan untuk melanjutkan usahanya.
“Tapi bagi pertamini yang tidak memiliki 3 perizinan itu, maka kami akan berikan surat edaran keputusan wali kota, jadi mereka akan diberikan tambahan waktu bagi yang belum memiliki perizinan untuk mengurus proses perizinan, apabila melebihi batas waktu yang diberikan maka kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Adapun terkait izin dari BPH Migas, Pemerintah Kota Samarinda menyarankan untuk melakukan komunikasi atau diskusi guna membantu meringankan PR bagi pelaku usaha pertamini sendiri.
“Pemkot Samarinda termasuk hal ini wali kota dapat memberi keringanan yang menyangkut ruang lingkup kewenangannya, tapi wali kota dilarang atau tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan ataupun undang-undang yang lebih tinggi misalnya, syarat dari BPH Migas kami tidak bisa karena itu kewenangan pusat,” imbuhnya.
“Kami sarankan coba bangun komunikasi dengan bph migas, itu diperjuangkan supaya kita harus lihat, ini fakta juga, ini adalah usaha masyarakat ditingkat bawah untuk menambah penghasilan,” sambungnya.
Di sisi lain, dirinya juga mengimbau kepada para pelaku usaha BBM eceran untuk memperhatikan risiko yang akan terjadi apabila tidak berhati-hati dalam menggunakan mesin pom mini dan perlu diperhatikan juga lokasi penyimpanan dari alat tersebut.
“Tapi disaat yang sama, kami meminta bahwa usaha itu tidak boleh mengganggu keselamatan jiwa orang, harus menghindari kemungkinan potensi kerugian material maupun moral serta kerugian lainnya, sehingga terhindarnya kita dari pelanggaran hukum, maka kita harus memperoleh dan melengkapi izin yang diperlukan,” tuturnya.
Terakhir, dirinya menjelaskan jika peraturan ini dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada. Mengingat insiden kebakaran beberapa bulan terakhir yang terjadi yang bersumber dari mesin pertamini tersebut.
“Kami juga terangkan kepada mereka bahwa Pemkot Samarinda dalam posisi dilematis, kami memahami betul ini merupakan usaha tambahan masyarakat, tapi pertimbangkan keselamatan warga termasuk keselamatan jiwa para pelaku usaha,” sambungnya.
“Keselamatan jiwa bagi lingkungan masyarakat sekitar dari bahaya kebakaran dan lain sebagainya, itu juga pertimbangan paling penting untuk kita perhatikan,” tutupnya. (Delvi)