PT KMS Dinilai Sering Menghindar dan Mengulur Waktu Terkait Penyelesaian Konflik Lahan Plasma

SAMARINDA,Harian BorneoPost – PT Kutai Mitra Sejahtera (KMS), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan.

Perusahaan ini dinilai kerap menghindar dan mengulur-ulur waktu dalam penyelesaian konflik lahan plasma dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Wira Benua, yang telah berlangsung sejak 2017.Meski kedua belah pihak sempat berupaya mencari solusi pada 2023, namun situasi kembali memanas setelah manajemen PT KMS secara sepihak membatalkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (SPK) yang seharusnya dilaksanakan pada 15 Mei 2023.

Pembatalan ini dilakukan meski sudah ada kesepakatan dalam rapat yang digelar pada 29 Maret 2023.

Ketua Umum Lembaga Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin, mengungkapkan bahwa tindakan PT KMS yang terus-menerus menghindar dari kewajiban mereka sangat meresahkan.

Menurutnya, tindakan perusahaan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2007 Nomor 26, yang menyatakan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan lahan plasma dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk pencabutan izin usaha.

“Izin operasional perusahaan ini terancam dicabut oleh pemerintah setelah Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutim mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kedua yang kini telah memasuki bulan ketiga,” ujar Asia Muhidin saat ditemui di Samarinda, Kamis (22/8/2024).

Ia juga menambahkan bahwa jika PT KMS tidak menunjukkan itikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 19 Oktober 2024, maka SP ketiga akan segera diterbitkan.

“Penerbitan SP ketiga ini bisa berujung pada pencabutan izin operasional PT KMS,” tegasnya.Selain ancaman pencabutan izin, PT KMS juga berisiko kehilangan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang krusial untuk pemasaran minyak sawit di dalam negeri.

“Kegagalan mematuhi standar ini juga dapat mempengaruhi sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) yang berlaku di pasar internasional,” tambah Asia.

Asia Muhidin memastikan bahwa FP2K akan terus memantau perkembangan kasus ini. Menurutnya, jika izin PT KMS benar-benar dicabut, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh perusahaan itu sendiri, tetapi juga seluruh grup perusahaan yang terafiliasi.

Tindakan PT KMS yang dinilai sering menghindar dan mengulur waktu ini membuat situasi semakin rumit, dan perhatian publik serta pemerintah kini tertuju pada bagaimana perusahaan ini akan menanggapi peringatan yang sudah dikeluarkan. (Alexa/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *