TAJUNG REDEB, Borneo Post – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau, H Saga, menyatakan penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan mengambil alih kewenangan pengelolaan Pulau Kakaban. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap kewenangan daerah yang selama ini telah berperan aktif dalam pelestarian dan pengelolaan kawasan tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan H Saga dalam rapat kerja bersama dinas terkait pada awal pekan ini. Menurutnya, Pulau Kakaban merupakan salah satu aset pariwisata unggulan Kabupaten Berau yang telah dikelola dengan pendekatan konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kami menolak dengan tegas rencana pengambilalihan kewenangan ini. Pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Berau, selama ini telah menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga ekosistem Kakaban. Tidak bisa serta-merta kewenangan itu dipindahkan begitu saja,” tegasnya.
Saga menambahkan, jika pengelolaan dialihkan ke provinsi, dikhawatirkan akan mengurangi partisipasi masyarakat lokal yang selama ini turut menjaga keberlangsungan kawasan tersebut. Ia juga menyoroti potensi konflik kewenangan antar pemerintah yang dapat menghambat pengembangan pariwisata berkelanjutan.
“Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” ujarnya.
Pulau Kakaban dikenal dunia karena memiliki danau air asin yang dihuni oleh ubur-ubur tidak menyengat. Pulau ini menjadi salah satu destinasi wisata andalan yang berada di kawasan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan mekanisme rencana pengambilalihan kewenangan tersebut. DPRD Berau sendiri berencana mengadakan audiensi dengan pihak provinsi untuk mencari solusi terbaik demi menjaga kepentingan daerah.(ADV)