DPRD Berau Tegaskan, Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Perlu Disikapi Serius

TANJUNG REDEB, Borneopost.com– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Feri Kombong menegaskan, banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan pada anak dibawah umur, harus disikapi.

Feri Kombong mengatakan, bahwa dari awal tahun hingga Desember 2022 kasus seperti pelecehan seksual dan kekerasan pada anak-anak dibawah umur sedang marak-maraknya.

Bedasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022 dimana jumlah tersebut mengalami kenaikkan dari tahun sebelumnya yakni 4.162 kasus hal ini menjadikan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak.

“Kekerasan dan pelecehan seksual terutama pada anak tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena hal ini akan berpengaruh kepada masa depan anak dan kejiwaannya,” ungkapnya kepada Borneopost, Senin (20/2/2023)

Ia mengatakan, pelecehan seksual bisa secara fisik atau verbal namun yang sering dianggap remeh adalah lelucon yang bernada seksual pasalnya hal ini dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual secara verbal serta adanya sentuhan atau kontak fisik yang tidak diinginkan seperti membicarakan pengalaman seksual, fantasi seksual atau cerita seksual ditempat yang tidak sesuai.

“Kita harus tegas akan hal ini, jika terjadi kasus serupa maka yang kita harus lakukan adalah menyelesaikan dengan jalur hukum yang sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan anak,”tuturnya

Feri menjelaskan, perlunya sebuah pencegahan dini atau sosialisasi baik kepada orang tua ataupun seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Berau bahwa pelecehan atau kekerasan seksual biasa terjadi karena adanya kesengajaan dari pelaku dan adanya peluang untuk melakukan tindak pelecahan tersebut.

“Pasalnya kasus seperti ini biasa dari orang-orang terdekat atau dari lingkungan sekitar,”tuturnya

Terpentingnya adalah adanya edukasi kepada masyarakat dan perlu ketegasan dari aparat untuk menindak orang-orang yang mengabaikan dan melanggar etika ini. Jalur hukum bagi penindak pidana pada anak harus diberikan hukuman dan pidana yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku pastinya.

Ia menambahkan, untuk waktu sekarang dan seterusnya terus terang diharapkannya kejadian pelecehan dan kekerasan pada anak dapat berkurang di kabupaten Berau, perlu disadari juga bahwa perlindungan pada anak sangat penting mengingat menumbuhkan generasi yang cerdas dan menimbulkan kreativitas.

“Memang kasus sepeti ini masih sangat marak terjadi, setidaknya kita harus melakukan pencegahan dan edukasi sejak dini kepada masyarakat terutama untuk anak-anak atau remaja seperti sosialisasi di sekolah-sekolah,” pungkasnya (PiN/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *