BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menegaskan sikap tegasnya terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal dan aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar menjaga ketertiban umum, moralitas sosial, serta citra Berau sebagai daerah wisata yang aman, tertib, dan ramah keluarga.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan aparat penegak hukum.
Sri mengaku prihatin dengan semakin terbukanya peredaran miras ilegal di sejumlah titik. Modus para pelaku, kata dia, kini semakin canggih karena kerap berpindah lokasi untuk menghindari razia.
“Kalau tidak ada razia, ramai. Begitu ada razia, barangnya hilang. Ini harus dirapikan,” tegas Sri.
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sosial masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah penertiban dan pengawasan terpadu, termasuk penerapan zonasi penjualan minuman beralkohol.
Zonasi tersebut nantinya hanya akan diperbolehkan di wilayah tertentu yang berorientasi pada sektor pariwisata, dengan pengawasan ketat terhadap lokasi dan jam operasional.
“Saya tidak mendukung konsumsi miras. Tapi untuk wisatawan, perlu ada penataan agar tidak sembarangan dan tidak berdampak pada anak muda kita,” ujar Sri.
Sri menegaskan, kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan bentuk pengendalian yang terukur dan bertanggung jawab. Ia juga meminta seluruh pihak mulai dari Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga perangkat kampung bersinergi melakukan pengawasan dan penindakan.
“Penataan ini bukan untuk mempersulit usaha, tapi untuk melindungi masyarakat. Saya khawatir dengan anak-anak dan keluarga kita,” katanya.
Dalam rapat tersebut, aparat penegak hukum juga memastikan akan meningkatkan intensitas patroli dan razia lapangan, sekaligus memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Meski demikian, Sri memastikan bahwa langkah ini tidak akan mematikan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pemerintah tetap memberi ruang bagi pedagang kopi, kuliner, dan pelaku ekonomi kecil lainnya yang berjualan di kawasan tepian maupun pusat keramaian.
“Pedagang kopi tetap boleh berjualan, asalkan tertib dan sesuai aturan. Pemerintah hadir untuk membina, bukan mematikan usaha,” ujarnya.
Pemkab Berau juga tengah menyiapkan pola pembinaan bagi UMKM agar bisa terus berkembang tanpa bersinggungan dengan aktivitas yang melibatkan alkohol maupun hiburan malam.
Kebijakan ini, lanjut Sri, menjadi bagian dari strategi Pemkab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan moralitas sosial masyarakat, sekaligus memperkuat citra Berau sebagai destinasi wisata yang sehat dan beretika.
“Ke depan, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap kepada pelaku usaha agar aturan baru ini tidak mengejutkan dan memberikan waktu penyesuaian,” pungkasnya.
Arifin/Adv












