BERAU, BorneoPost – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Buruh Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul tuntutan agar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau dinonaktifkan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa segala bentuk pergantian jabatan atau penonaktifan pejabat pemerintah harus melalui mekanisme hukum dan regulasi yang berlaku.
“Semua proses di pemerintahan tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Ada aturan dan prosedur yang harus kita ikuti,” ujar Sekda Berau saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat tindak lanjut aksi buruh, Selasa (11/11).
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan atau pergantian pejabat merupakan kewenangan penuh Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Berau, dengan persetujuan lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
“Untuk menonaktifkan seorang pejabat itu tidak cukup hanya dengan desakan atau aspirasi. Harus ada dasar hukum dan prosedur administrasi yang jelas, termasuk rekomendasi dari instansi kepegawaian dan persetujuan dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Sekda menilai, tuntutan yang disampaikan para buruh lebih disebabkan oleh adanya kendala komunikasi antara Kepala Disnakertrans dengan pihak serikat buruh, bukan karena pelanggaran berat atau kinerja yang menyimpang.
“Kalau dilihat dari substansi aspirasi mereka, masalahnya bukan soal pelanggaran hukum atau maladministrasi, tapi lebih kepada komunikasi yang mungkin belum terjalin dengan baik. Teman-teman serikat berharap agar ada sosok yang lebih mudah berkoordinasi dengan mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Sekda memastikan bahwa pemerintah daerah akan menampung dan menelaah setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari kalangan buruh, selama dilakukan secara tertib dan dalam koridor hukum. “Kami memahami aspirasi mereka. Tapi semua harus dijalankan dengan aturan. Kita tidak bisa bertindak emosional dalam tata kelola pemerintahan,” katanya.
Terkait dengan dinamika yang terjadi di lapangan, Sekda juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh elemen yang terlibat dalam aksi tersebut, baik serikat buruh, aparat keamanan, maupun pemerintah daerah, yang telah menjaga suasana tetap kondusif.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak. Aksi berlangsung tertib, damai, dan penuh tanggung jawab. Ini bukti bahwa penyampaian aspirasi di Berau bisa dilakukan dengan cara yang bermartabat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama DPRD Berau saat ini tengah menindaklanjuti 10 poin kesepakatan yang dihasilkan antara perwakilan buruh, dewan, dan pemerintah. Salah satu poin penting yang sedang dikawal adalah penegakan terhadap perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta penyelesaian kompensasi pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Fokus utama kita tetap pada substansi tuntutan, yaitu memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan regulasi ketenagakerjaan dijalankan sebagaimana mestinya. Persoalan komunikasi antarinstansi akan kami benahi secara internal,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Berau berharap aksi dan tuntutan buruh bisa menjadi momentum memperbaiki hubungan industrial yang lebih sehat, terbuka, dan berkeadilan antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.
Arifin/Adv












