banner 728x250

Masuknya Ritel Modern Dinilai Ancam Warung Kecil, DPRD Berau Desak Pemkab Atur Jam Operasional

BERAU, BorneoPost – Masuknya sejumlah ritel nasional ke Kabupaten Berau memicu kekhawatiran akan tergerusnya usaha kecil dan warung tradisional. DPRD Berau menilai pemerintah daerah perlu bergerak cepat menyusun regulasi yang lebih tegas, terutama terkait batas jam operasional ritel modern.

Anggota Komisi II DPRD Berau dari Fraksi Gerindra, Sutami, menyebut persaingan antara ritel besar dan warung lokal kini semakin tidak seimbang. Ketimpangan ini paling terasa di wilayah kampung dan pedesaan, di mana pengawasan masih lemah dan aturan operasional belum diberlakukan secara ketat.


“Beberapa gerai buka sejak pukul 06.00 hingga 23.00 WITA. Dengan jam sepanjang itu, warung kecil nyaris tidak punya peluang untuk bersaing,” tegasnya.

Menurut Sutami, pembatasan jam operasional menjadi langkah krusial agar pelaku UMKM tetap memiliki ruang hidup. Ia mengusulkan ritel modern hanya diizinkan buka mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WITA, sehingga warung tradisional dapat memanfaatkan waktu di luar jam tersebut untuk memperoleh pelanggan.


“Idealnya ritel buka jam delapan pagi dan tutup jam sembilan malam. Ini lebih adil untuk pelaku usaha kecil,” katanya.

Selain pengaturan waktu, ia juga mendorong kewajiban bagi ritel nasional untuk menyediakan rak khusus produk UMKM Berau. Upaya ini dinilai dapat menciptakan hubungan saling menguntungkan antara ritel modern dan pelaku usaha lokal, bukan persaingan yang merugikan satu pihak.

Sutami menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menyepelekan persoalan ini. Jika dominasi ritel modern dibiarkan tanpa kontrol, dampaknya dapat mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *