BERAU, BorneoPost – Anggota DPRD Kabupaten Berau, H. Saga, menyoroti aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memprioritaskan keterwakilan perempuan. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik politik apabila diterapkan tanpa dasar kuat dalam undang-undang pemilu.
Menurut Saga, meskipun PKPU mengamanatkan agar PAW memprioritaskan perempuan, ketentuan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu sengketa, terutama gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau ada PAW, memang di PKPU diamanatkan harus memprioritaskan perempuan. Tapi permasalahannya, di dalam undang-undang pemilu tidak mengamanatkan hal itu,” ujarnya.
Ia mencontohkan, potensi konflik bisa muncul ketika calon legislatif laki-laki memperoleh suara lebih besar dibandingkan calon perempuan, namun justru perempuan yang ditetapkan mengisi kursi PAW. Situasi tersebut, kata dia, sangat rawan memicu penolakan dan gugatan.
“Bayangkan saja, laki-lakinya punya suara lebih besar, tapi karena aturan PKPU, yang mengisi justru perempuan yang suaranya lebih kecil. Tentu ini tidak akan diterima dan berpotensi saling gugat,” tegasnya.
Saga juga menilai penerapan aturan tersebut seharusnya tidak diberlakukan pada periode berjalan. Ia berpendapat, jika memang akan diterapkan, sebaiknya dimulai pada periode pemilu berikutnya, yakni setelah tahun 2031.
“Kalau sekarang diberlakukan, ini jadi lucu. Orang sudah terpilih, kemudian ada PAW, tapi yang mengisi justru bukan peraih suara terbesar berikutnya. Ini bertentangan lagi dengan undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, polemik PAW yang bermasalah juga akan berdampak pada kinerja KPU. Dalam kondisi sengketa, KPU disebut tidak dapat mengeluarkan rekomendasi PAW hingga persoalan hukum tersebut tuntas.
Karena itu, Saga menekankan pentingnya sosialisasi yang matang serta kajian mendalam sebelum aturan tersebut diterapkan. Ia mengingatkan agar upaya meningkatkan keterwakilan perempuan tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam proses demokrasi.
“Jangan sampai niat mengakomodir suara perempuan justru mempermudah konflik dan menjadi masalah hukum ke depan,” pungkasnya.












