Komisi II DPRD Berau Minta PLN dan PT IPB Transparan Soal CSR

TANJUNG REDEB, Borneopost.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Berau dengan manajemen PLN UP3 Berau dan PT Indo Pusaka Berau (IPB) tidak hanya menyoal pemadaman listrik bergilir yang berkepanjangan. Komisi II juga mempertanyakan masalah corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Atilagarnadi mengatakan, perlu adanya transparansi terkait penyaluran CSR yang sudah dan sedang berjalan yang dilakukan oleh pihak manajemen PLN UP3 Berau dan PT IPB.

“Sampai saat ini saya belum melihat adanya kontribusi CSR yang diberikan untuk masyarakat. Saya minta ada transparansi,” ungkap Atila, Senin (13/3/2023).

Hal itu agar bisa mendapat banyak manfaat dari hubungan masyarakat, pelanggan, dan pemangku kepentingan. Selain itu, CSR di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai komitmen perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Ia mengatakan, sebagai stakeholder yang ada di Kabupaten Berau seharusnya bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan sebagai bentuk kepedulian pada masyarakat.

“Artinya jangan hanya pintar mencari hasil namun tidak bisa memberikan atau membagi CSR kepada masyarakat,” ucapnya.

Seperti pemberian pembinaan pada pelaku UMKM, bidang pertanian dan perkebunan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Contoh sepeti, ada batik Kampung Maluang, bisa dimulai dengan pemberian pembinaan manajemennya tentu dengan memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Berau,” tutupnya. (PiN/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *