TANJUNG REDEB, Borneopost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau telah menerima usulan pergantian antar waktu (PAW) salah satu oknum anggota dewan yang terlibat masalah hukum dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Usulan PAW itu disampaikan melalui Rapat Paripurna yang digelar tertutup di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Kamis (30/03/2023).
Ketua DPRD Berau, Madri Pani yang ditemui usai paripurna membenarkan hal itu. Karena masih dalam tahap usulan, ia meminta agar bisa segera dibahas. Dia meminta proses pemberhentian dan pergantian anggota DPRD bisa segera terlaksana secepatnya dan sesuai mekanisme.
“Memang sebelumnya surat itu sudah masuk beberapa waktu lalu, tapi ternyata ada persyaratannya yang belum terpenuhi, sehingga dikembalikan suratnya ke partai PKS itu sendiri. Tapi hari ini surat dan persyaratan lengkap, maka usulan untuk PAW itu kami terima,” jelas Madri Pani.
Politikus Partai NasDem ini berharap PAW tersebut bisa segera dilakukan. “Target kita secepatnya Diproses. Tapi kita tetap ikuti mekanismenya. Setelah ini kan (usulan masuk) harus ke Bupati Berau, kemudian ke Gubernur, dan menunggu sampai surat keputusan keluar. Baru bisa diparipurnakan lagi untuk proses PAW,” paparnya.
Diketahui berdasarkan informasi sebelumnya yang didapat dari DPD PKS Berau bahwa yang akan menggantikan nantinya otomatis adalah Ismail Mustamin, caleg yang mendapatkan suara terbanyak urutan kedua di Dapil 3 yaitu Kecamatan Biatan, Talisayan, Batu Putih, Bidukbiduk, Maratua, dan Pulau Derawan. (Ant/ADV)