TANJUNG REDEB,BorneoPost – Membahas terkait Bahaya limbah yang diproduksi oleh pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan Sendiri, Anggota DPRD Berau, Wendy Lie Jaya mengungkapkan dampak yang terjadi apabila tidak secepatnya di atasi.
Dirinya mengatakan,Berbicara tentang bahanya nya saja Limbah cair yang di produksi pabrik tersebut bisa mencapai 720 m² satu hari sedangkan untuk dalam satu bulan sendiri bisa mencapai 18.000m² untuk limbah cair nya saja, terus kemana limbah itu.
“ini semua bukan permasalahan yang kecil, sangat berpengaruh untuk kedepan nya,”ucapnya.
Dijelaskannya, sekarang di dokumen UKL-UPL harusnya ijin tersebut adalah AMDAL karena sudah ada sesuai ketentuan. Sedangkan Apabila tidak sesuai ketentuan yang berlaku sendiri direktur perusahaan wajib bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Saya pun juga tidak mau mendapat efek pengelolaan dampak lingkungan yang di produksi oleh pabrik ini,”tuturnya.(PiN/ADV)