DLHK,Kebun Kakao Rusak karena HAMA

kebun kakao rusak apa penyebabnya???

Tanjung Redeb, BorneoiPost- Hadir di acara rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di kantor DPRD perwakilan dari DLHK, perwakilan dari pihak DLHK, Mas mansur karena kadir DLHK tidak bisa hadir.

Mas mansur perwakilan dari DLHK mengatakan, terkait dengan masalah ini kalau minggu lalu kita sudah rapat di ruangan kakaban kantor bupati bersama kabag hukum, waktu itu disepakati pihak dari dua warga yang belum dibayar ini akan di pertemukan dengan pihak PT Berau Coal.

Kemudian terkait dengan hal ini kami sampaikan kalau terkait dengan sengketa lingkungan hidup disitu ada dua jalur, ada jalur pengadilan dan jalur diluar pengadilan.

Kalau kita diluar pengadilan khusus masalah sengketa lahan itu kita mengacu di pengaturan Menteri lingkungan hidup tahun 2011, khusus untuk kasus ini kami sampaikan kalau katogori pembebasan lahan, ganti rugi lahan itu tidak masuk dalam sengketa lingkungan hidup,untuk itu kami tidak kelapangan,” ujar mansur.

Jadi kami sampaikan kalau pada hari rabu tanggal 15 januari tahun 2020 jam 11.00, kita telah melakukan peninjauan lapangan ke lahan masyarakat di kampung tumbit melayu RT 02 kecamatan teluk bayur, yang dihadiri oleh DLHK, Dinas perkebunan, camat teluk bayur, polsek teluk bayur, kepala kampung tumbit melayu, PT Berau Coal dan masyarakat.

Pada saat habis pertemuan tersebut karena kita diundang kepala kampung , maka mengambil semua kesimpulan instansi yang hadir diminta membuat berita acara masing-masing sesuai dengan persinya, kemudian berita acara akan disampaikan kepada pihak PT Berau Coal kalau sebagai bukti instansi tersebut sudah kelapangan.

Jadi apa yang sudah disambaikan oleh ibu camat teluk bayur adalah berita acara camat terdahulu pak anang,”ujar mansur.

Jadi ini adalah fakta-fakta dari DLHK sebagai berikut, satu terdapat lahan masyarakat yang telah dilakukan pembebasan dan ada lahan belum dilakukan pembebasan oleh PT Berau Coal, yamng kedua lahan yang dibebaskan PT Berau Coal tidak ada merawat karena ini sudah dibebaskan, kemudian yang ketiga lahan yang belum dibebaskan masih ada perawatan adalah kebun kakao, kemudian kebun kakao banyak yang hitan rusak dan berlobang, kemudian yang kelima permintaan masyarakat untuk penyelesaian hanya pembebasan lahan.

Kemudian dari DLHK bertanya kepada dinas Perkebunan, rusaknya kakao ini terjadi karena apa, Pihak dinas perkebunan mengatakan karena ”Hama”. Penyebab nya adalah karena kebun kakao tidak ada perawatan dan tidak lagi bisa menangkis hama.

Kemudian kami juga memnta informasi dari pihak PT Berau Coal kenapa dua warga ini tidak di bebaskan, waktu itu pihak perusahaan menjawab ada perbedaan harga,” ucap mansur.(fery/adv).

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *