Ketua BPK Labanan Makmur Pertanyakan Sertifikat Tanah Kas Kampung Yang Dihibahkan Oleh Kakam Labanan Makmur

TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Saman Siregar, Selaku ketua BPK kampung Labanan makmur Menganggap Hibah lahan tanah Kas Kampung Labanan makmur yang dilakukan oleh kepala kampung Labanan makmur terhadap Brimob, tidak sesuai dengan Permen Nomor 1 tahun 2016.

Saman mengungkapkan,saat mengikuti hearing bersama DPRD kemarin dirinya telah menyampaikan aspirasi dari masyarakat melalui beberapa poin, yang dimana poin pertama adalah bahwa hibah yang dilakukan oleh kepala kampung Labanan makmur terhadap Brimob tersebut tidak sesuai dengan Permen Nomor 1 tahun tahun 2016dan perbub nomor 18 tahun 2017.

“Permen yang bunyinya Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah,” jelasnya. Rabu (7/6/2023).

Ia juga mengatakan, bila berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada menggunakan bahasa hibah dalam dalam aturan tersebut, adapun bahasa yang digunakan dalam peraturan tersebut adalah pemindah tanganan dari Tanak kas desa ke pihak primob.

“ Kalau pun memang pemindah tanganan sendiri harusnya sesuai aturan yang ada yang nama lain nya biasanya di sebut tukar menukar, Aturan nya harusnya seperti itu,”ucapnya.

Dirinya berharap, untuk semua pihak yang terkait agar patuh dan taat terhadap peraturan yang di buat sehingga bisa menjunjung tinggi ketentuan yang telah berlaku.

“Masyarakat mendapatkan hak Sebagai pemilik kas kampung tersebut, dan Pemda juga bisa mencarikan solusi agar apa yang di harapkan oleh masyarakat bisa terpenuhi,”ujarnya.

Terkait surat menyurat tanah Kas kampung tersebut, Saman juga mengaku hingga saat ini berkas sah dari tanah tersebut atau sertifikat tanah tersebut belum pernah dirinya lihat sekalipun.

“sempat mempertanyakan nya melalui bersurat terhadap kakam yang bersangkutan dan di janjikan akan diberikan pada 30 Mei bulan kemarin, dan hingga sekarang berkas tersebut juga belum sampai kepada pihak BPK,”katanya.

“Artinya berkas tentang penghibahan tanah Kas kampung tersebut sampai sekarang belum sampai kepihak BPK,”ungkapnya.

Sementara itu, pak Eko Wiyono selaku masyarakat Setempat juga mengatakan, berdasarkan hearing yang kami hadiri kemarin di kantor DPRD Berau Bahwa proses hibah yang dilakukan tersebut menyalahi perbub dan permen yang telah ditetapkan.

“Disana juga ditemukan tanda tangan PPK atas nama ibu Desi Ratnasari yang ternyat dipalsukan,”katanya.

Berikutnya, yang ia tangkap dari hearing tersebut dikatakannya Pemda sendiri tidak berdaya dalam mencarikan solusi dan tidak segera menangani permasalah tersebut bersama masyarakat setempat.

“Maka saya yakin ini akan menjadi paradigma yang kurang pas secara hukum,”bebernya.

Ia juga berharap, mudah-mudahan pemerintah daerah sendiri dalam hal ini bisa secepatnya berkordinasi dengan masyarakat setempat serta kepala kampung dan BPK untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi seperti saat ini.

“agar kedepanytidak menjadi bola liar buat yang bersangkutan,”paparnya.

Adapun menyangkut, pemberkasan yang di anggap nya belum jelas tersebut dikatakan nya bahwa kebenaran yang disampaikan kepala kampung adalah kebenaran yang sepihak.

“Makanya disitu terbukti ada tanda tangan anggota BPK yang dipalsukan,biar lah peroses hukum ataupun kemasyarakatan yang menilai kebenarannya,”tutpnya. “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *