Lahan Aset Milik Pemda “Diduga” Di Sewakan Warga

TANJUNG REDEB,Borneo Post – Lahan milik aset daerah kabupaten berau yang berada di jalan Dr.Soetomo, RT 01, Tanjung Redeb,diduga di akuisisi dan di sewakan oleh salah satu warga setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Saiful selaku ketua RT 01 Tanjung Redeb, kepada awak media ia mengungkapkan, sebenarnya sebelumnya ada 3 pemilik atau kepela yang menempati aset pemerintah daerah tersebut termasuk almarhum orang tuanya, dan kebetulan aset pemerintah tersebut berstatus pinjam pakai dari pemerintah daerah bagian aset.

“Kebetulan peminjaman tersebut kepada almarhum Orang tua saya yang masih hidup dulu atas nama alm. Yunus Umar,”ucapnya.

Dilanjutnya, adapun yang ia ketahui di penjanjian pada saat itu, lahan tersebut berstatus lahan pinjam hak pakai dan apabila sudah tidak dipakai lagi harus di kembalikan kepemerintahan yang artinya kembali milik aset daerah.

“Seiring berjalan nya waktu, karena dianggap Pemerintah daerah Kabupaten Berau lahan tersebut sudah selayaknya untuk di ambil kembali, ada salah satu warga yang keberatan dengan alasan tidak jelas,”ujarnya.

Tidak pasti berapa lama warga tersebut menempati lahan tersebut, namun menurut pak RT tersebut di akuinya memang sudah lama, namun keberatan yang di lakukan warga tersebut masih menurutnya tidak-tidak wajar.

“Bukti perjanjian peminjaman aset sendiri masih ada sama saya, dan bila bagian aset daerah ingin mengambil kembali lahan tersebut bisa saya bantu,”jelasnya.

Di ungkapnya, mengapa dirinya ingin lahan milik aset daerah tersebut di ambil kembali oleh pemerintah daerah adalah, karena menurutnya lahan tersebut diduga di sewakan oleh salah satu warga di daerah tersebut.

“Jadi kalau memang aset ingin mengambil kembali lahan tersebut sebelum berkepanjangan, saya bersedia menjadi saksi bahwa lahan tersebut memang milik aset daerah,”ungkapnya.

Sementar itu, ketua komisi II DPRD Berau, H.Andi Amir Hamsyah juga merespon dan menganggap gagasan yang dilakukan oleh ketua RT 01 tersebut sangatlah benar dan baik, menurutnya lahan tersebut alangkah baiknya secepatnya di tarik kembali, dan kalau pun ingin di pinjamkan kembali alangkah lebih baiknya lagi di sewakan ke pihak ke 3.

“Hitung-hitung uang sewanya juga dapat membantu PAD daerah kita, dari pada hanya di pinjamkan begitu saja tanpa ada timbal balik untuk daerah,”terangnya.

Ia berharap, menghindari persoalan lahan yang semakin membesar nantinya, agar secepatnya pemerintah daerah bisa mengambil tindakan.

“Bila tidak secepat nya di tindak lahan tersebut bisa-bisa hilang karena di akui oleh warga tersebut,”tutupnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *