banner 728x250

Aliansi Serikat Buruh Berau Tuntut Kebijakan Kepala Daerah Terkait Penetapan UMK Berau

TANJUNG REDEB,Borneo Post – merasa tidak setuju dengan hasil keputusan rapat terkait Penetapan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Berau, Aliansi Serikat Buruh Berau yang tergabung di antaranya (F-HUKATAN,FKUI dan SPSI/SPKEP) memilih meninggalkan ruangan rapat,yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Lantai III gedung Disnakertrans Berau, Senin (27/11/2023).

Budiman Siringo Ringo, selaku ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari kementrian yaitu peraturan perundangan nomor 51(PP.51) tentang penetapan upah minimum kabupaten dan hari ini dirinya bersama anggotanya yang lain tidak bermaksud menolak PP.51 tersebut, melainkan para serikat yang ada menginginkan adanya kebijakan sendiri.

“Karena PP.51 yang menurut pemerintah itu adil menurut kami semua PP.51 tersebut tidak adil, buat buruh di Jakarta juga mungkin adil tapi buat kami di Berau itu belum adil,”ucapnya.

Baginya, berdasarkan Data yang di sampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) saat penyampaian dirapat yang dihadirinya pada kesempatan tersebut nilai inflasinya sendiri belum keluar dengan alasan yang tidak jelas. Sedangkan untuk menentukan penetapan UMK di Berau harus berdasarkan data dari BPS itu sendiri.

“makanya kami meminta kebijakan pemerintah Kabupaten Berau langsung untuk menetapkan UMK saat ini,mengingat di Berau survey dari BPS tidak Valid, contoh nya harga sembako di Tanjung Redeb dengan di perkampungan dan lokasi kebun sawit itu berbeda,”ujarnya.

Menurutnya, itulah salah satu kebijakan yang dapat membantu masyarakat buruh saat ini, yang dimana jangan sampai banyaknya investasi di Berau tapi tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat buruh di Kabupaten Berau.

“Kita tahu sendirikan upahlah yang dapat mensejah gerakan masyarakat pada umumnya,” jelasnya.

Budiman juga berencana, apabila kenaikan UMK nantinya tidak sesuai dengan yang mereka inginkan yaitu dengan kenaikan UMK sebesar 15 persen untuk aksi selanjutnya pihaknya bersama serikat buruh yang lainnya akan bersepakat untuk menggelar aksi turun kejalan untuk menggelar demo.

“Aksi demo kami nanti akan di tujukan ke Bupati agar bisa memberi kebijakan, karena seperti di daerah lain selalu ada kebijakan dari kepala daerahnya masing-masing terkait penetapan UMK ini,” tegasnya.

Sementara itu, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi ( Disnakertrans) Berau juga sempat mengungkapkan bahwa, Kenaikan Bahan pokok memang menurutnya sangat signifikan.

“ Dampaknya juga sangat berpengaruh pada masyarakat terutama masyarakat buruh,”jelanya.

Namun ia juga wajib harus berpedoman pada PP.51 yang sudah ditetapkan kementrian, mengikuti keinginan pihak buruh sangatlah berat baginya karena kenaikan tersebut sangatlah signifikan.

“ Bisa-bisa pihak pemerintah provinsi akan menolaknya, apalagi bila tidak disertai dengan argumen yang baik,” terangnya.

Untuk itu berdasarkan kesepakan bersama yang hadir di acara tersebut dan tidak termasuk para buruh berhasil di tetapkan sementara per 1 Januari 2024 kenaikan UMK menjadi 4,25 persen yaitu sebesar Rp 3.832.300.

“Setelah sebelumnya RP. 3.675.887 ,”Tutupnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *