Samarinda, Borneo Post- Kombespol Ary Fadli menggelar rilis pada Selasa siang (02/01/2024) di Lobi Polresta Samarinda terkait kasus yang viral di media sosial (medsos) mengenai penganiayaan supir travel kepada salah seorang pengendara roda dua yang berlokasi dekat terminal Lempake Jalan DI. Panjaitan Kelurahan Lempake pukul 14.00 Wita pada Minggu (31/12/2023) lalu.
Ary Fadli menjelaskan tersangka yang berinisial RA telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial Y dengan barang bukti (BB) diamankan yaitu 1 buah obeng.
Pihaknya melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Bontang.
“Kami mendapat informasi, tersangka melarikan diri ke Bontang, setelah berkoordinasi dengan Polisi Bontang, pada Senin (31/12) pukul 18.00 Wita pelaku berhasil diamankan di Jalan Poros Kota Bontang-Sanggata,” ungkapnya.
Ia mengatakan tersangka turun dari kendaraan dan terjadi keributan di jalan raya tersebut.
“Kronologis awal kejadian, tersangka melintasi jalan DI Panjaitan dan di depannya ada korban yang mengendarai kendaraan roda dua yang menghalangi mobilnya lalu tersangka membunyikan klakson, korban kaget dan terjatuh,” terangnya.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek dan pendarahan dibagian kepala.
“Tersangka meninju satu kali dengan tangan mengepal kebagian kepala bagian kiri, dilanjutkan dengan menusuk dua kali menggunakan obeng mengenai kepala bagian kiri,” sambungnya.
Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 5 tahun penjara.
(Gr/deL)












