Samarinda, Borneo Post- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Samarinda tidak lagi memungut biaya alat pemadam kebakaran dan alat pemadam api ringan (apar) pada tahun ini.
Kepala Disdamkarmat, Hendra AH mengatakan termasuk alat pemadam kebakaran Sprinkler, pendeteksi rokok, alarm otomatis, Brade Glasa Pressure Fan, Hydrant Pilar dan lain sebagainya tidak dipungut biaya (gratis).
“Ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Hendra saat ditemui pada Kamis, (04/01/24).
Ia memaparkan penghapusan tarif retribusi ini merupakan kebijakan Pemerintah Kota Samarinda. Dengan begitu akan mengurangi beban masyarakat.
“Untuk pemeriksaan sistem proteksi kebakaran tetap dilaksanakan oleh pejabat fungsional analis kebakaran Disdamkarmat setiap tahun tidak dipungut biaya (gratis),” tutupnya. (Gr/deL)












