Agus Uriansyah Soroti Dugaan Dampak Aktivitas Perusahaan terhadap Banjir di Berau

BERAU, BorneoPost – Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyoroti persoalan banjir yang belakangan merugikan masyarakat, khususnya petani. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat dan pihak terkait.

Agus menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. “Ini perlu sama-sama kita pahami, bahwa orientasinya adalah untuk kemakmuran masyarakat, bukan hanya kepentingan perusahaan,” ucap Agus.

Ia mempertanyakan apakah sebelum permasalahan ini dibawa ke DPRD, pihak perusahaan maupun instansi terkait pernah melakukan sosialisasi kepada aparat kampung dan masyarakat. Menurutnya, hal ini penting mengingat yang paling terdampak langsung adalah warga di sekitar area perusahaan.

Lebih lanjut, Agus meminta klarifikasi terkait penyebab banjir yang dituding terjadi setelah adanya aktivitas perusahaan. “Apakah dampak banjir ini sudah ada sebelum perusahaan beroperasi, atau justru sesudah? Apakah karena sungai baru yang dibuat atau adanya tambul-tambul yang menghambat aliran air?” tanyanya.

Politisi tersebut menekankan perlunya inventarisasi data terkait kerugian petani. Berapa lahan yang terdampak, siapa saja yang mengalami kerugian, hingga berapa besar nilainya. Data ini, kata Agus, akan menjadi dasar bagi DPRD untuk memastikan apakah tanggung jawab ada di pihak perusahaan.

“Kalau memang banjir ini muncul setelah aktivitas perusahaan berjalan, berarti jelas sumber permasalahan dari sana. Namun tetap harus dipastikan penyebabnya—apakah karena pendangkalan sungai, bendungan, atau faktor lain,” jelas Agus.

Agus juga mengingatkan agar perusahaan tidak berlindung di balik izin resmi untuk bertindak sewenang-wenang. “Jangan sampai perusahaan merasa bisa berbuat semaunya hanya karena sudah mengantongi izin. Mereka harus tetap memperhatikan lingkungan dan bertanggung jawab atas dampaknya,” tegasnya.

DPRD Berau melalui Komisi II, lanjut Agus, berencana melakukan kajian bersama aparat kampung dan masyarakat guna memastikan tanggung jawab perusahaan.

 “Apapun hasilnya, nanti akan kita putuskan bersama apakah persoalan ini memang masuk ranah tanggung jawab perusahaan,” pungkas Agus Uriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *