BERAU, BorneoPost – Persoalan penataan ruang di sejumlah desa di Kabupaten Berau kembali mengemuka. Terbatasnya ruang publik hingga sulitnya membuka lahan produktif menjadi keluhan utama masyarakat, terutama di desa-desa yang wilayahnya masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai status kawasan tersebut telah menghambat perkembangan desa secara signifikan. Dampaknya dirasakan hampir di semua sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga penguatan pertanian dan ekonomi masyarakat.
“Warga sudah tinggal puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Tapi karena status lahan masih KBK, mereka tidak bisa mengurus sertifikat, membangun fasilitas umum, bahkan membuka lahan pertanian pun terkendala,” ungkap Rahman.
Ia menjelaskan, keterbatasan ruang membuat banyak desa kesulitan menyediakan fasilitas publik seperti jalan desa, balai pertemuan, sarana sosial, hingga lahan usaha produktif. Kondisi ini dinilai kontraproduktif dengan misi pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan dan kemandirian desa.
Menurut Rahman, persoalan tersebut paling banyak dirasakan di wilayah bekas transmigrasi. Sejak awal, kawasan ini membutuhkan ruang yang cukup luas untuk berkembang. Namun, ketidakjelasan status ruang justru membuat desa-desa tersebut berjalan di tempat.
“Desa transmigrasi butuh ruang untuk tumbuh. Tapi ketika status lahannya tidak jelas, semua rencana pembangunan seakan terhenti, termasuk program ketahanan pangan yang membutuhkan lahan mandiri,” jelasnya.
Melihat urgensi persoalan tersebut, DPRD Berau telah menggelar rapat internal dan mendorong adanya penyesuaian dalam kebijakan rencana tata ruang wilayah. Rahman menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga kehutanan agar solusi bisa segera diwujudkan.
“Harus ada langkah konkret, entah itu pembebasan lahan, pelepasan kawasan, atau hibah tanah kepada masyarakat desa. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut masa depan pembangunan desa,” tegasnya.
Rahman berharap kebijakan penataan ruang yang lebih fleksibel segera direalisasikan agar desa-desa di Berau dapat berkembang tanpa terhambat persoalan legalitas lahan. Menurutnya, ketersediaan ruang publik yang memadai menjadi kunci pemerataan pembangunan sekaligus penguatan kemandirian desa di Kabupaten Berau.
Arifin/Adv












