TANJUNG REDEB, BorneoPost – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mustakim Suharjana menanggapi penyampaian wakil ketua Komisi II, Wendi Lie Jaya terkait perizinan PT Berau Agro Asia (BAA) yang dibuat oleh DLHK Kabupaten Berau.
Diungkapkan Mustakim bahwa bahwa untuk persetujuan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), itu dikeluarkan pada tanggal 3 Agustus 2021 oleh kepala dinas yang menjabat sebelum dirinya.
Sebelum persetujuan UKl dan UPL keluar terlebih dahulu keluar 3 macam persetujuan Teknis (Pertek). Pertama, Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (PBMAL) yang dimanfaatkan untuk pabrik yang dikeluarkan tanggal 30 juni 2021.
Kemudian Pertek kedua ialah pembuangan baku mutu air limbah yang dibuang ke badan air permukaan juga dikeluarkan tanggal 30 juni 2021 . Pertek ke 3 ialah pertek penemuan baku mutu, juga diterbitkantanggal 30 juni 2021.
Ia menerangkan bahwa Pertek ini dikeluarkan sebelum persetujuan UKL dan UPL.Namun terkait masalah izin lingkungan yang dari OSS yang pertama itu ada 2 OSS.
“Pertama OSS 41,sekian kemudian ada arahan dari kepala dinas sebelumnya memberikan pilihan kalau 41, keatas itu nanti amdal kalau diarahkan 29,14 jadi hanya UKL dan UPl lebih simple,” papar Mustakim.
Dijelaskannya terkait untuk penanganan limbah bahwa setelah pertek itu pihaknya akan mengeluarkan Pertek apabila perusahaann beroperasi.
“itu setelah satu bulan boleh mengajukan untuk Surat Kelayakan operasional (SLO)nya artinya dia mengajukan ke DLHK untuk dicek baku mutu air yang dihasilkan sama kapasitas maupun kualitas air. Itu memenuhi syarat atau tidak kalau memenuhi syarat sro dikeluarkan tapi kalau belum memenuhi syarat masih dia diberikan arahan untuk memberikan arahan teknis agar sesuai dengan pertek yang kita keluarkan,” ucapnya.
Ia setuju dengan apa yang disampaikan pak Wendie Lie Jaya. Kemungkinan ada kesalahan mungkin di redaksi pihaknya.
“Kami mungkin salah dan khilaf untuk memasukkan arahan bupati kedalam dokumen tersebut. Memang secara norma hukum arahan itu tidak boleh untuk dasar hukum,” ungkapnya. (PiN/ADV).