TANJUNG REDEB,Borneo Post – Mencuri rokok dan uang di sejumlah toko retail di Tanjung Redeb, pemuda berinisial GS (24) ditangkap polisi di Jalan Silo, Kelurahan Teluk Bayur, pada Minggu (9/6/2024).
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan, tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di tiga toko di Tanjung Redeb.
Adapun lokasi pertama, di Toko My Baby pada 5 Mei 2024, kemudian di toko Alfamidi di Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, dan pada 27 Mei, dan pada 8 Juni 2024, tersangka mencuri di Alfamidi Kelurahan Tanjung Redeb.
“Sekarang tersangka sudah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Jumat (28/6/2024).
Selain menangkap tersangka, polisi jug mengamankn sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok.
“Ada juga sepeda motor, obeng kembang, dan handphone. Ada juga uang tunai yang juga turut diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dirinya memasuki sejumlah toko tersebut melalui jendela, dengan menggunakan tangga.
Setelah masuk, dirinya kemudian mengambil rokok dan uang tunai. Dari barang bukti yang diamankan, setidaknya ada 33 slop rokok berbagai jenis merek. Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai yang ada di dalam laci.
“Hasil curian itu digunakan untuk kepentingan sendiri, dan foya-foya,” paparnya.
Dikatakannya juga, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2014Akibat perbuatannya tersebut, GS dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Arifin