BERAU, BorneoPost – Polemik ganti rugi keramba ikan antara warga dan perusahaan pelayaran di Kabupaten Berau akhirnya berakhir damai. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Selasa (3/3/2026).
Mediasi dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, yang mempertemukan pemilik keramba, Sjaifoedin Sjoekri, dengan perwakilan PT Pelayaran Prima Samudra Jaya (PPSJ).
Rudi menegaskan, proses negosiasi berlangsung cukup alot karena kedua pihak mempertahankan perhitungannya masing-masing. Namun, dialog tetap berjalan dalam suasana kondusif hingga akhirnya tercapai titik temu.
“Hari ini kami memfasilitasi pertemuan antara pemilik keramba dan pihak perusahaan. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, kedua belah pihak sepakat terkait nilai kompensasi,” ujar Rudi usai rapat.
Sebelumnya, pemilik keramba mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar atas kerugian yang dialami. Sementara pihak perusahaan menyatakan kesanggupan membayar Rp900 juta.
Melalui mediasi yang turut dihadiri Dinas Perikanan, Kanit Gakkum Airud, serta UPP Tanjung Redeb, angka Rp900 juta akhirnya disepakati sebagai nilai kompensasi final.
“Pemilik keramba telah menerima nominal Rp900.000.000. Ini merupakan solusi terbaik dan hasil kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, pemilik keramba, serta Depi Heryaman selaku perwakilan PT Pelayaran Prima Samudra Jaya.
Dalam dokumen kesepakatan, perusahaan diwajibkan merealisasikan pembayaran paling lambat 10 Maret 2026. DPRD Berau memastikan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus memantau agar pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai komitmen yang telah ditandatangani. Hak warga harus benar-benar dipenuhi,” tegas politisi tersebut.
Kehadiran unsur kepolisian dari Airud dan otoritas pelabuhan dalam forum mediasi itu diharapkan memperkuat komitmen bersama sekaligus menjadi pengawasan moral agar kesepakatan berjalan tanpa hambatan di kemudian hari.
Dengan tercapainya perdamaian ini, DPRD Berau berharap polemik yang sempat menjadi perhatian publik tersebut tidak kembali memicu ketegangan, serta menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar aktivitas pelayaran dan usaha masyarakat dapat berjalan beriringan tanpa merugikan satu sama lain.
Arifin/Adv












