Dari 460 Bacaleg Pendaftar, Baru 46 Bacaleg Yang Telah Memenuhi Syarat

TANJUNG REDEB, Borneo Post – sampai saat ini masih banyak partai politik yang masih harus merevisi atau memperbaiki berkas pendaftaran Bacalegnya masing- masing hingga ketahapan Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu legislatif 2024 hingga batas waktu yang telah di tentukan

Hal tersebut disampaikan oleh,Budi Harianto,selaku ketua KPU Kabupaten berau saat di temui tengah menghadiri kegiatan HUT Bhayangkara di lapangan pemuda tanjung redeb. Pada awak media ia mengatakan, Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menjalankan tahapan verifikasi perbaikan syarat Partai politik untuk menentukan status Bacaleg menjadi caleg legislatif pemilu 2024.

“Karena masih banyak status Bacaleg tahun ini yang belum memenuhi syarat,”ucapnya.

Sampai dengan nanti waktu pengumuman Daftar Calon Sementara ( DCS) nya parpol harus sudah memenuhi syarat yang telah di tentukan,baik itu dari segi administrasi,berkas ataupun Status.

“karena bila nanti sampai pengumuman DCS para Bacaleg masih berstatus PNS automatis dikategorikan tidak memenuhi syarat,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sampai hari ini pun para Bacaleg yang memenuhi Syarat belum mencapai 50 persen sedangkan waktu yang telah ditentukan bagi Bacaleg untuk secepatnya memenuhi persyaratan telah kita tentukan sampai tanggal 6 juli 2023.

“Dari 460 Bacaleg yang mendaftar hingga saat ini baru 46 Bacaleg yang telah memenuhi syarat, dan sisanya masih kita tunggu,”jelasnya.

Ada beberapa kategori yang masuk dalam 9 item persyaratan administrasi yang wajib bagi Bacaleg yang ingin lulus verifikasi, salah satu diantaranya yakni kesamaan nama di KTP dan ijazah, karena sebagian besar para Bacaleg yang di wajibkan untuk merevisi berkasnya terletak ketidak samaan antara nama Di KTP dengan di ijasah.

“Biasanyakan di ijasah ada titel nya sedangkan di KTP tidak ada, itu yang harus di revisi kembali,”tutupnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *