BERAU, BorneoPost – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau terus melakukan pemantauan terhadap proses pembentukan koperasi merah putih di kampung dan kelurahan se-Berau. Pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah desa (musdes) yang telah digelar di 107 kampung dan kelurahan.
Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang menyebut, pembentukan koperasi merah putih menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Namun, hingga saat ini masih terdapat tiga kampung yang belum dapat mendirikan koperasi karena terdampak musibah banjir.
“Untuk di Kabupaten Berau sejauh ini sudah ada beberapa kampung yang melakukan musdes. Tapi ada tiga kampung yang masih terkendala karena musibah banjir, sehingga mereka tertunda untuk melaksanakan musdes,” ujarnya.
Diskoperindag Berau juga terus mendorong kampung yang sudah siap untuk segera mengurus akta badan hukum koperasi melalui notaris. Saat ini, telah terbentuk enam koperasi merah putih yang telah memiliki legalitas, yaitu dua dari kelurahan (Sambaliung dan Gunung Tabur) dan empat dari kampung (Sukkan Tengah, Batu Putih, Merapun, dan Melati Jaya).
Menariknya, pembentukan koperasi merah putih ini juga berkaitan dengan mekanisme pencairan Dana Kampung tahap II. Meski demikian, Hidayat menegaskan bahwa kewenangan teknis pencairan anggaran berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).
“Berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan nampaknya seperti itu. Tapi karena kami fokus mengurus badan hukumnya, maka terkait teknis itu merupakan kewenangan DPMK,” jelasnya.
Rencana ini turut menjadi perhatian DPRD Berau. Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, mendukung inisiasi pembentukan koperasi merah putih, namun ia menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) di kampung agar tidak menjadi beban dalam pengelolaan lembaga koperasi ke depan.
“Koperasi merah putih ini juga harus kita dukung, karena bersinergi dengan kepala kampung. Mereka bisa mengakses pinjaman dari bank BUMN, nominalnya hingga Rp3 miliar. Tapi kalau tidak dibarengi dengan kesiapan SDM, itu bisa jadi beban,” kata Sutami.
Ia menekankan agar kampung yang belum siap tidak dipaksakan membentuk koperasi, guna menghindari potensi masalah di kemudian hari.
“Berau saya rasa bisa menerapkan ini. Kita punya 13 kecamatan dan 110 kampung. Di setiap kecamatan pasti ada beberapa kampung yang sudah layak dan siap menjalankannya. Tapi yang belum bisa, jangan dipaksakan,” pungkasnya(Adv).