Tanjung Redeb,BorneoPost – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Berau melakukan pengecekan pompa ukur di SPBU PT Kilang Bujangga Internisa Jalan Bujangga.selasa (7/3/23).
Pengecekan tersebut untuk memastikan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) berfungsi dengan baik dan sesuai takaran.
Disperindag Kabupaten Berau Petugas UPT Metrologi Legal Dwi Aris Setiawan mengatakan, kami melakukan pengecekan atas permintaan SPBU PT Kilang Bujangga Internusa yang beralamatkan jalan bujangga.
Pengecekan tera ulang BBM sesuai amanah undang undang 2 tahun 1981,alat ukur harus di tera ulang secara rutin agar berfungsi dengan baik.
Dengan demikian,alat ukur yang digunakan pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak hak konsumen pengguna SPBU dan tidak merugikan konsumen,”ujar Dwi.
“Ada 2 jenis bahan bakar yang kita lakukan pengecekan yaitu bahan bakar jenis solar dan pertalite.
Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan.
Menurut dia, sejauh ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, Bidang Metrologi Legal pada Disperindag juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.
Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Disperindag Kabupaten Tangerang pada bagian luar mesin.Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Jika masyarakat menemukan pompa ukur BBM yang tidak sesuai takaran, segera lapor ke kami. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar selalu bijak menggunakan BBM di tengah kenaikan harga dan konsumsi BBM saat ini,” ujar Dwi.(fery).