TANJUNG REDEB, Borneo Post – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan ini menandai langkah awal penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Berau tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Noryanto, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, anggota legislatif, dan sejumlah pejabat perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Berau menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih.
“RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang disusun untuk mengarahkan pembangunan daerah selama periode lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat tujuan, sasaran, strategi pembangunan, arah kebijakan keuangan daerah, serta program prioritas lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan indikatif,” jelas Dedi Okto Noryanto.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD harus mengacu pada sejumlah dokumen perencanaan utama, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini bertujuan agar pembangunan di daerah sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini, kata Dedi, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dalam aturan tersebut, khususnya pada Pasal 49 dan Pasal 52, disebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
“DPRD memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap dokumen tersebut. Setelah disepakati bersama, dokumen yang telah disempurnakan akan dikonsultasikan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat,” tambahnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, RPJMD menjadi dokumen yang sangat penting karena akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Kepala Daerah Kabupaten Berau, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan komitmen DPRD dalam mendukung proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan. Ia berharap, melalui penyusunan RPJMD ini, pemerintah daerah dapat merumuskan program-program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas hidup warga Berau.
Penandatanganan Nota Kesepakatan RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak awal yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau untuk menyusun rencana pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap dokumen ini dapat segera dibahas lebih lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan dan dikonsultasikan kepada pemerintah provinsi agar bisa segera ditetapkan menjadi RPJMD definitif.
Dengan demikian, perencanaan pembangunan di Kabupaten Berau dapat berjalan sesuai jalur, memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.