TANJUNG REDEB, Borneo Post – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mendesak pemerintah daerah untuk segera membahas persoalan perizinan galian C bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Desakan ini disampaikan menyusul terhentinya aktivitas penambangan pasir di wilayah Berau yang dinilai merugikan banyak pihak.
Sumadi menjelaskan, saat ini aktivitas penambangan pasir terhenti akibat belum dimilikinya izin resmi oleh para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa proses perizinan kini harus melalui pemerintah pusat, yang menjadi salah satu kendala utama.
“Kendalanya, sungai itu milik negara. Mudah-mudahan ada jalan untuk mengurus izin, karena pada dasarnya sungai tidak bisa begitu saja diurus izinnya,” ujarnya,
Ia mengusulkan agar persoalan ini segera dibahas dalam forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), untuk kemudian dilanjutkan dalam pembahasan bersama kementerian terkait. Menurutnya, diperlukan diskresi atau kebijakan khusus dari Kementerian ESDM agar pelaku usaha dapat kembali bekerja tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
“Mudah-mudahan ada kebijakan dari Menteri ESDM. Saya harapkan Forkopimda bisa mendorong ini agar ada diskresi. Jadi, semua pihak bisa bekerja tanpa melanggar regulasi,” tegas Sumadi.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dampak luas dari mandeknya kegiatan penambangan pasir, mulai dari terhambatnya pembangunan infrastruktur hingga menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat. Sumadi menilai, jika perizinan dapat diselesaikan, sektor tambang pasir berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Berau.
“Memang kita bisa ambil pasir dari Bulungan, tapi perputaran uang akan lari ke daerah lain. Serapan PAD juga rendah. Jadi, kita berharap masalah ini bisa segera diatasi,” pungkasnya.(Adv)