banner 728x250

DPRD Berau Dorong Penegakan Hak Pekerja dan Transparansi Kebijakan Tenaga Kerja


BERAU – Isu ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Melalui Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, dewan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal berbagai tuntutan buruh dan pekerja yang dinilai memiliki dasar kuat serta berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat bersama perwakilan buruh dan pemerintah daerah baru-baru ini, Subroto mengungkapkan bahwa beberapa poin utama menjadi perhatian serius DPRD. Di antaranya terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18, yang mengatur soal rekomendasi pegawai serta penerapan upah minimum kabupaten (UMK) yang dianggap belum sepenuhnya dipatuhi oleh sejumlah perusahaan.

“Penekanan yang paling utama adalah soal Perda Nomor 18 dan masalah upah minimum. Karena banyak laporan dari teman-teman pekerja bahwa masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMK. Ini harus jadi perhatian,” tegas Subroto.

Menurutnya, tuntutan buruh agar pemerintah daerah menyesuaikan UMK dengan kondisi biaya hidup di Berau juga sangat rasional. Pasalnya, tingkat kebutuhan di daerah penghasil batu bara ini jauh lebih tinggi dibandingkan beberapa kabupaten lain di Kalimantan Timur.

“Mereka minta agar UMK dinaikkan karena biaya hidup di Berau tidak sama dengan daerah lain. Itu wajar, dan pemerintah harus melihatnya dengan kacamata keadilan,” ujarnya.

Selain persoalan upah, buruh juga mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dinilai sudah kehilangan kepercayaan publik. Menanggapi hal itu, Subroto menjelaskan bahwa proses penggantian kepala dinas tidak bisa dilakukan secara instan, karena harus mengikuti prosedur dan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Memang kewenangan mengganti kepala dinas ada di tangan bupati. Tapi prosesnya kini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus melalui BKN. Jadi pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan, sementara keputusan tetap di BKN,” jelasnya.

Namun demikian, ia menyebut bahwa pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) telah memberikan sinyal positif dengan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan ada rotasi jabatan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini, menurut Subroto, menjadi langkah maju agar pembahasan UMK mendatang dapat berlangsung objektif tanpa intervensi dari pihak-pihak yang diragukan integritasnya.

“Sekda sudah menjanjikan bahwa dalam proses pembahasan UMK nanti, pemerintah akan mengambil alih peran agar tidak terganggu oleh kepentingan tertentu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan para pekerja,” tambahnya.

Terkait aksi demonstrasi buruh yang beberapa kali terjadi dengan isu serupa, Subroto menilai hal itu merupakan bentuk konsistensi pekerja dalam memperjuangkan haknya. Ia menegaskan bahwa DPRD Berau tidak tinggal diam dan telah banyak menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui kebijakan nyata.

“Sebelum aksi-aksi ini pun, kami sudah banyak menindaklanjuti tuntutan mereka. Misalnya, soal Perda itu, kami bahkan sudah menghadirkan Disnaker Provinsi dan pakar hukum dari provinsi untuk memberikan pencerahan langsung kepada serikat pekerja,” ungkapnya.

Tak hanya itu, DPRD juga telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk mendukung program pengawasan tenaga kerja serta melakukan penyesuaian di anggaran perubahan tahun ini.

“Kami sudah menambah anggaran sekitar seratusan juta rupiah untuk mendukung Dewan Pengupahan. Itu bentuk dukungan konkret DPRD terhadap peningkatan perlindungan tenaga kerja,” jelas Subroto.

Selain itu, DPRD juga telah menindaklanjuti rekomendasi terkait perampasan aset hasil korupsi serta beberapa usulan regulasi lain yang bersentuhan dengan kepentingan pekerja. Semua langkah itu, kata Subroto, menunjukkan bahwa lembaga legislatif telah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengawal aspirasi masyarakat.

“Kebanyakan tuntutan buruh ini sebenarnya ditujukan kepada pemerintah daerah, tapi kami di DPRD tetap memberikan dukungan penuh. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja ini benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *