TANJUNG REDEB, BorneoPost – DPRD Kabupaten Berau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto.
Dalam sambutannya, Dedi menegaskan bahwa penetapan RPJMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Aturan tersebut menggariskan kewajiban kepala daerah untuk menetapkan RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik, setelah melalui evaluasi oleh Gubernur.
“RPJMD ini adalah dokumen strategis yang menjadi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Karena itu, pembahasannya dilakukan secara serius bersama pemerintah daerah hingga akhirnya dapat disepakati dalam rapat paripurna hari ini,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah melibatkan seluruh fraksi di DPRD, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan program pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat Berau.
“Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 telah melibatkan seluruh fraksi di DPRD, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Kami berharap hal ini mampu menghadirkan program pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat Berau,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya RPJMD tersebut, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan pembangunan yang dituangkan di dalamnya.
“Kami berharap RPJMD ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program kerja nyata untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Dedi.