BERAU, BorneoPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib 151 tenaga honorer non-database yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kendala regulasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau bersama pemerintah daerah dan perwakilan aliansi tenaga honorer.
RDP tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M.Said, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam mencari solusi atas persoalan tenaga honorer non-database.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Thamrin, menegaskan bahwa kendala utama yang dihadapi daerah saat ini bukan pada kemampuan anggaran, melainkan pada belum adanya kepastian regulasi dari pemerintah pusat yang dapat dijadikan dasar hukum pengangkatan.
“Pada prinsipnya anggaran daerah bisa disiapkan. Namun pemerintah daerah tidak bisa melangkah tanpa regulasi yang jelas dari pusat,” ujar H. Thamrin dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan, 151 tenaga honorer non-database itu terbagi dalam dua kategori. Pertama, tenaga yang sejak awal tidak masuk dalam database sehingga tidak memiliki akses mengikuti seleksi PPPK. Kedua, tenaga yang sempat masuk database namun memilih mengikuti seleksi CPNS, sehingga secara aturan tidak lagi dapat mengikuti seleksi PPPK.
Menurutnya, kebijakan tersebut menempatkan tenaga honorer dalam posisi dilematis, terlebih regulasi dari Kementerian PAN-RB disebut terbit di tengah proses seleksi yang sedang berjalan.
“Ini bukan semata kesalahan tenaga honorer. Ada kebijakan yang turun di tengah proses, sehingga mereka berada pada posisi serba salah,” tegasnya.
Selain persoalan honorer, DPRD Berau juga menyoroti lambannya rotasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah jabatan diketahui masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga berulang kali, yang dinilai berdampak pada efektivitas kinerja birokrasi.
Sebagai langkah konkret, DPRD Berau menyatakan siap mendampingi Pemerintah Daerah, khususnya Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk mendatangi langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami di DPRD siap mendampingi pemerintah daerah, Sekda dan BKPSDM, untuk bersama-sama menghadap Kemenpan-RB dan BKN. Tujuannya agar ada sinkronisasi kebijakan di pusat,” ujar H. Thamrin.
Langkah tersebut didasarkan pada pernyataan Kepala BKN yang menyebut bahwa meskipun pengangkatan tenaga honorer dilarang, daerah tetap diperbolehkan mengusulkan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, selama memenuhi kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
DPRD berharap adanya kepastian hukum dari pemerintah pusat agar 151 tenaga honorer non-database tersebut tidak diberhentikan, serta dapat diprioritaskan apabila dibuka mekanisme seleksi PPPK ke depan.
“Harapan kami jelas, tenaga honorer yang sudah lama mengabdi ini harus diprioritaskan. Jangan sampai mereka tersisih, padahal daerah masih sangat membutuhkan,” pungkasnya.












