DPRD Setujui Perubahan APBD 2025, Bupati Berau Ingatkan Percepatan Realisasi Anggaran

TANJUNG REDEB, BorneoPost  – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau pada Senin (29/9/2025) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan persetujuan sekaligus masukan konstruktif terhadap dokumen anggaran tersebut.

“Pendapat akhir fraksi-fraksi dewan yang telah kita dengarkan bersama merupakan catatan penting, berupa saran, usulan, maupun kritik membangun. Tentu semua ini akan menjadi perhatian pemerintah demi keberhasilan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” tegas Sri Juniarsih.

Dalam perubahan APBD 2025, total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 5,36 triliun, naik Rp 603,4 miliar dari APBD murni sebesar Rp 4,76 triliun. Kenaikan itu bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 401,1 miliar, naik Rp 1,1 miliar dari semula Rp 400 miliar.
  • Pendapatan Transfer: Rp 4,94 triliun, naik Rp 595,9 miliar dari semula Rp 4,35 triliun.

Bupati menekankan bahwa peningkatan ini menunjukkan kemampuan keuangan daerah yang lebih baik, meskipun masih perlu pengelolaan ketat agar penggunaan anggaran tetap efektif dan efisien.

Dari sisi belanja, perubahan APBD 2025 menetapkan total belanja daerah sebesar Rp 6,04 triliun, meningkat Rp 788,8 miliar dari APBD murni Rp 5,25 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Belanja Operasi: Rp 2,44 triliun (naik Rp 338,3 miliar).
  • Belanja Modal: Rp 3,09 triliun (naik Rp 452,1 miliar).
  • Belanja Tidak Terduga: Rp 28,3 miliar (turun Rp 1,6 miliar).
  • Belanja Transfer: tetap Rp 463,6 miliar.

Sementara itu, defisit anggaran sebesar Rp 673,4 miliar akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 dengan jumlah yang sama.

Di hadapan pimpinan DPRD dan jajaran perangkat daerah, Sri Juniarsih menegaskan agar seluruh kepala dinas dan unit kerja segera menindaklanjuti hasil persetujuan perubahan APBD ini.

“Saya ingatkan agar segera memulai proses pengadaan barang dan jasa serta penandatanganan kontrak, mengingat seluruh paket pekerjaan harus selesai hingga akhir tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Ia juga mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah agar serapan anggaran tahun ini lebih baik dibanding tahun 2024.

“Realisasi anggaran harus optimal agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tingkatkan prestasi perangkat daerah dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia,” tegas Bupati.

Sesuai aturan, Raperda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama DPRD akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi itu nantinya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Arifin/Adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *