BERAU, BorneoPost – Penerapan kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pada 2026 tak hanya berdampak pada organisasi perangkat daerah, tetapi juga menuntut kehati-hatian di tingkat kampung. DPRD Berau pun mengingatkan agar pengelolaan Anggaran Dana Kampung (ADK) dilakukan secara lebih selektif dan akuntabel.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Thamrin, menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah yang tidak boleh dikelola secara sembarangan. Di tengah keterbatasan fiskal, menurutnya, setiap rupiah harus diarahkan pada program prioritas yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dalam situasi efisiensi seperti sekarang, perencanaan harus lebih matang. Jangan sampai anggaran terserap, tetapi dampaknya tidak jelas. Transparansi dan pertanggungjawaban wajib dijaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Thamrin menilai, ADK memiliki posisi strategis dalam mendorong pembangunan di kampung, mulai dari infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga peningkatan layanan publik. Namun kebijakan efisiensi membuat kepala kampung dituntut lebih jeli menentukan skala prioritas.
Ia mengingatkan agar anggaran tidak dihabiskan untuk kegiatan yang bersifat seremonial atau tidak mendesak. Fokus utama, katanya, harus diarahkan pada kebutuhan pokok masyarakat seperti perbaikan jalan kampung, fasilitas umum, dukungan terhadap pelaku UMKM, serta program pemberdayaan yang produktif dan berkelanjutan.
“Jangan sampai dana habis untuk kegiatan simbolis. Pilih program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut kebijakan efisiensi seharusnya menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan kampung. Pengeluaran yang tidak prioritas harus ditekan, sementara mekanisme pelaporan dan pengawasan diperkuat.
Menurutnya, pelibatan masyarakat menjadi kunci utama agar pengelolaan dana desa berjalan transparan. Proses perencanaan melalui musyawarah kampung, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi harus membuka ruang partisipasi warga.
“Masyarakat berhak tahu dana itu digunakan untuk apa saja. Keterbukaan informasi akan memperkecil potensi penyimpangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap dana desa dilakukan berlapis, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Dalam kondisi anggaran terbatas, risiko penyalahgunaan bisa meningkat jika tidak diantisipasi sejak awal.
“Kami tidak ingin ada kasus yang merugikan masyarakat. Belajar dari daerah lain, pengelolaan harus semakin hati-hati,” ujarnya.
DPRD Berau, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan ADK tetap berada di jalur yang benar. Ia berharap kebijakan efisiensi tidak dimaknai sebagai penghentian pembangunan, melainkan sebagai langkah memperbaiki kualitas belanja daerah.
“Efisiensi bukan berarti pembangunan berhenti. Ini justru kesempatan untuk memastikan belanja lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Jika dikelola dengan baik, kampung-kampung di Berau tetap bisa berkembang dan pelayanan publik semakin meningkat,” pungkasnya.
Arifin/Adv












