Hati-Hati terkait Izin

Tanjung Redeb,BorneoPost- Terkait perizinan PT BAA itu, tiga OPD yang berwenang dalam urusan perizinan hulu, mendapat sorotan tajam dari pihak wakil rakyat, terutama dari Komisi II DPRD Berau.

Tiga OPD itu yakni Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Wendy lie jaya mengatakan kalau kita berbicara amanah Permentan syarat-syarat yang masuk di tempat anda ini sudah tidak sesuai dengan permentan. Kita juga harus cek yang menyuplai kebutuhan 80% tumpang tindih atau tidak ini apakah di cek atau tidak.

Surat kedua ini jelas meminta legilitas kepemilikan lahan 1.306 Hektar sesuai dengan daftar nama yang di setor Kadisbun,artinya amanah Permentan itu jelas diayat 21/2017 pasal 11 a dan b diminta bukti kepemilikan. Anda dengan mudahnya si”Akbar” menyerahkan bentuk list anggotanya, Kadisbun menyatakan sudah lengkap.

Menurut Kadisbun Berau, Lita Handini mengatakan, jadi kami mengeluarkan tanggal 29 Agustus, dengan dasar 21/2017. Kemudian pertek ini kami sampaikan kepada PTSP, menyampaikan SK hak kepemilikan.

Berikut beritanya Saksikan videonya

(adv/Fery).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *