TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Setelah pembangunan proyek Unit Intake sarana air bersih Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar pada tahun 2018 terkendala akibat bendungan mengalami jebol. Dan pada tahun 2020 kembali dilakukan perbaikan dengan anggaran kurang lebih Rp 4 Miliar namun hingga sekarang tidak dapat difungsikan oleh masyarakat sekitar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Berau, Ahmad Rifai menyampaikan bahwa banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat yang hingga kini belum tuntas, salah satunya pengelolaan air bersih di Kampung Tabalar Ulu yang hingga sekarang belum menemukan solusi.
Sehingga dirinya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal untuk segera turun untuk mengecek ke lokasi dan mengecek permasalahan yang menyebabkan tidak berfungsinya sarana air bersih tersebut.
“Permasalahan ini sudah cukup lama, jadi saya minta pihak terkait dapat segera mengopname ke lapangan agar segera ditindak lanjuti,” ujar Rifai,
Dikatanya, secara profesional pengelolaan sarana air bersih di Kampung Tabalar Ulu diserahkan ke Perumda Air Minum Batiwakkal dan pembiayaan disuport dari pemerintah, namum hal tersebut terkendala sebab kurangnya sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan perawatan.
Sehingga dirinya meminta kepada pihak terkait untuk tidak hanya mencari profit saja, namun juga harus mengutamakan faktor sosial yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Karena Perumda ini dibiayai oleh APBD murni, tidak ada bisnis dan Perumda Air Minum murni disubsidi oleh APBD,” ungkapnya.
Selain itu, pihak DPUPR pun telah berkomitmen untuk menggeser bila ada anggaran murni di tahun 2023 untuk memprioritaskan permasalahan yang terjadi di Kampung Tabalar Ulu.
Sebab menurut Rifai, pengalokasian anggaran sangat penting dan perlu melihat mana yang menjadi prioritas pertama yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kita upayakan untuk di anggaran perubahan tahun ini, karena kalau menunggu anggaran murni itu cukup lama, tahun depan baru bisa tuntas,” pungkasnya. (PIN/ADV).