Hingga Tahun 2023 Tunggakan Pajak di Kabupaten Berau Mencapai Rp 15,193 Miliar

TANJUNG REDEB – Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan alias PBB-P2 di Berau mencapai angka yang cukup fantastis. Mencapai Rp 15,193 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi total hutang pajak sejak 2018 hingga 2022.

Angka itu terbilang besar untuk daratan Berau seluas 36.962 kilometer persegi. Yang mana diketahui, PBB-P2 merupakan upeti yang mesti dibayarkan secara berkala, baik individu maupun perseroan alias perusahaan yang menempati kawasan di bawah pengelolaan pemerintah daerah.

Terbesar tunggakan dilakukan oleh perusahaan atau pun badan usaha. Nilainya hampir 64,62 persen dari total tunggakan pajak. Mencapai Rp 9,8 miliar. Sementara sisanya, daratan yang ditinggali oleh masyarakat. Dengan nilai tunggakan mencapai Rp 5,3 miliar.

Dalam dokumen jawaban atas pertanyaan awak BorneoPost.com , Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Muhammad Said mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab pajak tersebut tak terbayarkan oleh para wajib pajak.

Pertama, pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Kantor Pajak Pratama Tarakan ke pemerintah daerah tanpa cleansing data, sehingga tunggakan yang diterima banyak yan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kondisi kedua, rendahnya peran para RT dalam melakukan sosialisasi terkait SPPT PBB-P2. Ditambah dengan pemahaman wajib pajak dan dampak dari pembayaran pajak kepada pemerintah.

“Rendanya tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak,” kata Said

Pada tahun ini, pihaknya menargetkan serapan pajak senilai Rp 5,5 miliar dari seluruh sektor pajak. Seperti pajak hotel, retribusi, hingga restoran yang tersebar di Berau. Dari target itu, proyeksi capaian ditarget mencapai 85 persen.

Sementara, pada 6 bulan pertama 2023 ini, Bapenda telah berhasil menyerap pajak dari target sebesar 30 persen. Angka itu akan terus berkembang hingga penutupan buku tahun ini.

“Untuk target serapan PBB-P2 adalah 85 persen,” ucapnya.

Sadar, dengan memiliki segudang tantangan dalam meningkatkan jumlah pendapatan daerah. Bapenda Berau pun berbenah. Pada tahun ini, pihaknya terus menggalakan sosialisasi kepada masyarakat dalam tujuan peningkatan kesadaran membayar pajak.

Kemudian, pihaknya terus memperbaharui data melalui verifikasi data langsung, terkait jumlah wajib pajak di Bumi Batiwakkal. Selain itu, pihaknya juga meminta pendampingan hukum kepada aparat penegak hukum alias APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melalukan penagihan pajak kepada wajib pajak.

Ditambah dengan peningkatan syarat, dalam setiap pengurusan administrasi untuk menunjukkan bukti lunas PBB-P2 tahun yang sedang berjalan.

“Nanti akan ada surat edaran dari Bupati yang melegalkan syarat tersebut,” ucap dia.

Saat ini, Said mengklaim dua keberhasilan program yang terus dijalankan dalam meningkatkan serapan pajak daerah. Pertama, aplikasi Sistem informasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (SIP-PBB) dimana Wajib Pajak secara online dapat melakukan pendaftaran dan mencetak SPPT PBB serta dapat melihat tunggakan PBB.

Kedua, saat ini sedang berjalan bentuk kerjasama dengan perbankan daerah alias Bank RKUD. Kerjasama itu diyakini mempermudah para wajib pajak dalam membayar pajak.

“Bayar pajaknya lewat online saja, kapan pun dan dimana pun,” tutup dia dalam surat jawaban itu. (Pin/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *