BERAU, BorneoPost — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufri, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-8 pada tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Minggu (10/8/2025) pukul 15.00 WITA.
Sosialisasi kali ini mengangkat tema penting terkait pembangunan pariwisata, yaitu Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022–2037. Regulasi ini menjadi pedoman strategis dalam pengembangan sektor pariwisata di Kaltim, khususnya di kawasan potensial seperti Pulau Derawan.

Dalam sambutannya, Husin Djufri menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan. Menurutnya, keterlibatan warga lokal sangat diperlukan agar sektor pariwisata tidak hanya tumbuh, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi ekonomi masyarakat.
“Pulau Derawan memiliki potensi wisata kelas dunia. Tapi potensi ini harus dikelola dengan bijak dan terarah, sesuai dengan rencana induk yang telah disusun oleh pemerintah provinsi. Karena itu, masyarakat harus memahami isi dari Pergub ini agar bisa terlibat aktif,” ujar Husin.
Acara tersebut turut menghadirkan Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika, dan aparatur kampung, Ibramsyah, sebagai narasumber. Keduanya membahas pentingnya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah kampung dan provinsi dalam mewujudkan ekosistem pariwisata yang ramah lingkungan dan berdaya saing.
Kegiatan sosper ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang hadir sebagai peserta. Mereka antusias mengikuti jalannya diskusi dan menyampaikan berbagai aspirasi terkait pengembangan pariwisata di kampung mereka.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Pulau Derawan dapat lebih memahami arah kebijakan pembangunan pariwisata Kaltim, serta mengambil peran aktif dalam menjaga dan mengembangkan potensi wisata yang ada di wilayah mereka.