TANJUNG REDEB, BorneoPost – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedi Okto Noryanto, menggelar kegiatan reses di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Dalam sambutannya, Dedi Okto menjelaskan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menegaskan, hasil reses akan menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait.
“Reses ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi wadah resmi untuk menyampaikan persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Semua aspirasi akan kami catat dan tindak lanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya sebelum membuka sesi dialog.
Aspirasi pertama disampaikan oleh Ibu RT 05 Pulau Panjang yang meminta bantuan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Gang BuBuhan. Minimnya penerangan disebut berdampak pada keamanan dan kenyamanan warga, terutama pada malam hari.
Menanggapi hal tersebut, Dedi menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan PJU saat ini berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bukan lagi Dinas Perhubungan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar kebutuhan PJU ini bisa ditindaklanjuti secepatnya. Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Aspirasi kedua datang dari warga yang meminta agar masyarakat setempat, khususnya remaja di wilayah lingkar tambang, dipermudah dalam mengakses lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut.
Menurut warga, meski berada di sekitar wilayah operasional tambang, peluang kerja bagi masyarakat lokal dinilai masih belum maksimal.
Dedi mengakui bahwa persoalan ketenagakerjaan secara teknis berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Namun demikian, ia menegaskan DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi.
“Dengan kemampuan yang ada di DPRD, kami akan mengoordinasikan pihak perusahaan agar memberi perhatian khusus kepada pemuda setempat yang ingin melamar pekerjaan. Intinya, jangan sampai proses rekrutmen mempersulit warga lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan perusahaan di daerah harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Aspirasi ketiga yang mencuat dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan polusi debu akibat aktivitas kendaraan operasional perusahaan serta dampak pengerukan batubara, termasuk penggunaan blasting. Warga meminta adanya itikad baik perusahaan agar aktivitas operasional tidak merusak lingkungan dan lahan di sekitar permukiman.
Berbeda dengan langkah sebelumnya yang biasa ditempuh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Dedi menegaskan DPRD tidak akan kembali menggelar RDP dengan pihak perusahaan tambang dalam penyelesaian persoalan ini.
Menurutnya, langkah yang akan diambil adalah melaporkan persoalan tersebut langsung ke kementerian terkait agar mendapatkan perhatian dan penanganan lebih komprehensif dari pemerintah pusat.
“Kami tidak akan lagi menggelar RDP untuk persoalan ini. DPRD akan membuat laporan resmi ke kementerian terkait dan meminta agar pihak kementerian turun langsung ke lokasi. Harapannya, ada solusi dan tindakan yang lebih konkret serta tegas terhadap permasalahan yang terjadi,” tegasnya.
Ia menilai, keterlibatan langsung pemerintah pusat penting agar penanganan dampak operasional tambang, termasuk polusi dan aktivitas blasting, dapat dilakukan secara objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kegiatan reses tersebut berlangsung dengan suasana dialogis dan partisipatif. Warga berharap, langkah tegas yang akan ditempuh DPRD benar-benar mampu menghadirkan solusi nyata atas persoalan yang selama ini mereka rasakan.












