Kadisnakertrans Berau, Pinta Pihak PT DLJ Tempuh Jalur Perdamaian Dari Pada Harus PHK Pekerja

TANJUNG REDEB, BORNEOPOST – Disnakertrans Berau sebisa mungkin akan mengupayakan agar pekerja yang mendapatkan Sangsi PHK dari pihak PT.Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) bisa mendapatkan pertimbangan atau kebijakan dari pihak perusahaan agar bisa bekerja kembali, Hal tersebut dikatakan oleh, Muhammad Said selaku kepala Disnakertrans Berau.

Dirinya yang ditemui diruang kerjanya tersebut mengatakan,Jadi memang setelah dilakukan PHK Masal di tanggal 8 Juni lalu dan pada saat itu juga perwakilan dari serikat pekerja yang bersangkutan datang ke kantor Disnakertrans dan sempat melakukan diskusi bersama, berlanjut Disnakertrans Berau menindaklanjuti dengan memanggil perwakilan PT.DLJ di tanggal 9 Juni beberapa waktu lalu.

“Dan kami juga sempat menyampaikan beberapa permohonan agar tenaga kerja yang mereka PHK di tanggal 8 lalu tersebut bisa dipekerjakan kembali,”ucapnya.

Said juga mengungkapkan, di pertemuan berikutnya yang tepatnya pada tanggal 12 Juni 2023 tepatnya hari Senin Manajemen PT.DLJ datang ke kantor Disnakertrans dan di susul pada siang harinya perwakilan serikat pekerja juga datang dan bertemu langsung dengan nya.

“Intinya kedua belah pihak tersebut masing-masing bersikeras dengan keinginan mereka dan tentu juga saya diposisi tersebut tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan mana yang benar dan mana yang salah,”ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Disnakertrans sendiri telah mengupayakan agar sanksi PHK tersebut jangan dilakukan oleh PT DLJ karena menyangkut nasib dari ratusan karyawan, selain itu juga adalah meraka orang-orang yang bertempat tinggal di daerah dimana lokasi perusahaan tersebut beroperasi. Namun ketika menafsirkan terkait dengan mogok kerja tersebut semua masing-masing dengan penafsirannya sendiri, tentu pihak Disnakertrans juga mempunyai sikap bahwa Disnakertrans telah mengupayakan agar adanya perdamaian dan sebagainya.

“Tapi kedua pihak tersebut masih pada pendiriannya masing-masing, ketika terjadi persoalan seperti ini kami akan membawa permasalahan ini kejalur mediasi,”katanya.

Selanjutnya, pihak mediator nantinya yang akan menyelesaikan permasalah tersebut, karena menurutnya bila permasalahan tersebut tidak memiliki titik temu tentunya harus ada keputusan terkait PHK yang terjadi tersebut.

“Baik itu berupa pertimbangan, kebijakan, maupun anjuran mediator” bebernya.

Disnakertrans berupaya yang terbaik untuk karyawan yang di PHK teruntuk pihak perusahaan sendiri biar bagaimana pun karyawan yang mendapat sanksi PHK tersebut adalah bagian dari usaha mereka yang sudah membantu pihak perusahaan selama ini dan akan berpengaruh pada keberlanjutan atau berlangsungan PT DLJ. “Agar karyawan tersebut dapat dibijaksanai untuk mempekerjakan nya kembali,”tutupnya.(PiN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *