TANJUNG REDEB, BorneoPost – Kejaksaan Negeri Berau berhasil Menetapkan Tersangka dengan inisial “ISK” alias “S” dalam tindak pidana Korupsi Pengadaan alat kesehatan Hyperbaric Chamber TA 2015 Pada dinas kesehatan Kabupaten Berau.
Diungkapkan selaku Kepala Kejaksaan Negri Berau,R Hary Wibowo, dalam pers Release nya dirinya mengatakan, Bahwasanya penyelidikan ini merupakan pengembangan penyelidikan dari hasil persidangan pasca perkara di putusnya perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa MP, AK dan AHS yang telah inckracht.
“Kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Hyperbaric Chamber TA 2015 dari dinas kesehatan Berau,”ujarnya.
Dijelaskannya, Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya bahwa ada keturutsertaan dari tersangka “ISK” alias “S” Dan hal tersebut masuk didalam pertimbangan amar putusan majelis hakim.
“Tersangka juga tidak pernah di periksa keterangannya sebagai saksi pada penyidikan yang dilakukan,”ucapnya.
Selain itu, diketahui pula bahwa dalam Perkara Tindak korupsi pengadaan alat kesehatan Hyperbaric Chamber TA 2015 tersebut, tersangka “ISK”alias”S” ternyata melakukan perbuatan yang dominan atas terjadinya tindak pidana dalam perkara yang dimaksud.
“diantaranya, sebagai pihak yang bekerjasama dengan “AHS” dan Sebagai pihak yang menerima keuntungan atas sejumlah dana yang di terima,”jelasnya.
Adapun pasal yang harus ditanggung tersangka yakni, pasal 2 ayat (1) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999.
“Selain itu karena ada hasil penyidikan menemukan adanya aliran uang yang di terima oleh tersangka “ISK” maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penyidikan Tindak pidana pencucian uang sebagai following crime nya,”paparnya.
R Hary Wibowo juga mengatakan, alasan penahanan tersangka tersebut ialah,berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan ke khawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana tersebut
“ maka pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun,”ungkapnya
Untuk tempat penahanannya sendiri, pihak kejaksaan negeri Berau berencana melakukan penahanan pada tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan tanggal 16 April 2023.
“ penahanannya nanti akan kita lakukan di Rutan kelas II Tanjung Redeb,”pungkasnya.(PiN)