TANJUNG REDEB, Borneo Post – Setelah kurang lebih 4 hari menunggu hasil pleno Pihak RSUD Kanujoso Djatiwibowo, hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menerima hasil Pleno dari pihak Rumah sakit, dengan hasil semua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, bahwa setelah selesai pleno pada Rabu (4/9/2024) malam, hasilnya diserahkan ke KPU Berau. Adapun, pemeriksaan kesehatan tersebut sudah berdasarkan ketentuan Pasal 110 Ayat (3), (4), dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Hasilnya semua memenuhi syarat dan dinyatakan mampu dan memenuhi syarat. mampu secara jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkoba untuk melaksananaknn tugas dan kewajiban sebagai bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Dikatakannya, hasil pemeriksaan tersebut hanya kesimpulan dari seluruh rangkaian tes kesehatan yang dilakukan selama dua hari di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Adapun detailnya, pihak RSUD belum bersedia memberikan ke KPU Berau.
“Detailnya itu rahasia. Dan hanya para bapaslon yang bisa melihat detailnya. Kami hanya mendapat rangkumannya saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, dua bapaslon Sri Juniarsih-Gamalis dan Madri Pani melakukan tes kesehatan jasmani dan rohani selama dua hari di RSUD Kanujoso, sejak 31 Agustus hingga 1 September. Cukup banyak rangkaian pemeriksaan kesehatan diikuti oleh kedua Bapaslon.
Dengan keluarnya hasil MCU ini, maka selanjutnya KPU Berau akan melakukan tahapan berikutnya, sesuai dengan petunjuk dan teknis (Juknis) yang sudah ada.
“Tahapan berikutnya yakni perbaikan administrasi. Kemudian pada 22 September mendatang, akan dilakukan penetapan pasangan calon,” pungkasnya.












