BERAU, BorneoPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan ratusan barang bukti dari 184 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Berau, Rabu (16/7/2025).
Pemusnahan ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Berau. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht sepanjang periode November 2024 hingga Juni 2025.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari Berau. Sebagian besar perkara masih didominasi oleh kasus narkotika,” ujar Deka dalam keterangannya.
Dari 184 perkara yang ditangani, kasus narkotika tercatat paling mendominasi dengan jumlah 96 perkara. Disusul perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 42 kasus, yang meliputi tindak pidana seperti pencurian, penganiayaan, perjudian, penipuan, hingga pembunuhan.
Sementara itu, 43 perkara tergolong dalam kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yang terdiri dari:
- Asusila: 24 perkara
- Peredaran uang palsu: 1 perkara
- Kesehatan (obat daftar G/double L): 1 perkara (946 butir)
- Lain-lain: 17 perkara
Adapun 3 perkara lainnya berasal dari tindak pidana ringan berupa pelanggaran minuman keras.
Deka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Berau dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami akan terus menjaga integritas dan komitmen ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Berau,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri perwakilan dari aparat penegak hukum lainnya dan sejumlah tokoh masyarakat, sebagai bagian dari upaya transparansi publik dalam penanganan perkara hukum.