Samarinda, Borneo Post- telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dialami seorang wanita berinisial D (26) yang dilakukan oleh seorang oknum Aparat Penegak Hukum, berinisial MW (37) yang merupakan suaminya di kediamannya, Perumahan New Mahakam Grande, Samarinda. Pada, Minggu (07/04/2024).
Berdasarkan keterangan korban saat ditemui di Polresta Samarinda, sebelum kejadian, Ia menghubungi Sudirman, Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) saat dalam perjalanan dari Tenggarong menuju kediamannya karena mencurigai jika suaminya bersama perempuan lain di dalam rumah mereka.
“Saat dalam perjalanan, Saya menghubungi pihak TRC PPA untuk mendampingi Saya,” ucapnya.
Sementara itu, Sudirman mengatakan, jika korban menghubunginya saat korban masih dalam perjalanan menuju rumahnya karena curiga suaminya sedang bersama selingkuhannya yang berinisial I.
“Tadi klien menelpon jika dia dari Tenggarong menuju Samarinda karena mau ke rumah,” terang Sudirman.
Sudirman mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada pukul 01.35 WITA di rumah korban di Samarinda.
“Karena korban mendengar dari tetangga kalau si selingkuhan masih dirumah korban dari siang, lalu saat korban sampai langsung masuk ke rumah dan menemukan mereka berdua di rumah, dan jadilah keributan,” jelasnya.
Selain itu, Rina Zainun, selaku ketua TRC PPA membeberkan jika sebelumnya korban telah melakukan pengaduan kepada kepolisian terkait kasus perselingkuhan yang dilakukan juga oleh si pelaku.
“Sebelumnya ditemukan dirumah si cewe, sekarang kami menemani korban untuk melakukan laporan karena mendapatkan KDRT dari suami,” jelasnya.
Ia juga menerangkan jika korban sempat digendong oleh pelaku dan hampir dibanting.
“Si korban ditampar lalu diseret di halaman rumah, setelah dia menggrebek pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya dan mendapati si selingkuhan sedang tidur di kamar pribadi korban,” tambah Rina.
Dan pada pukul 01.50 WITA, korban langsung dilarikan ke RS. A. W. Syahranie karena mengalami sesak napas dan nyeri.
“Sempat ga ada rasanya kayak kebas dibagian pipi sebelah kanan,” sambungnya.
Pada pukul 03.48 WITA, Tim TRC PPA mendampingi korban untuk melakukan pelaporan terkait kasus KDRT tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda.
“Kami langsung membuat laporan resmi, agar kasus ini lebih cepat ditangani dan mendapat titik terang,” pungkasnya. (Delvi)












