Ketua Bawaslu Pastikan Akan Panggil Calon Petahana Bupati Berau

TANJUNG REDEB, Borneo Post – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau, Ira Kencana, pastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Pasangan Calon Patahana Berau, Sri Juniarsih, terkait pelanggaran undang-undang yang berlaku.

Dikatakannya bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan laporannya langsung dari Bawaslu Pusat, terkait Mutasi jabatan yang dinilai tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Sri Juniarsih

“Untuk laporannya sudah kami terima dan secepatnya akan kami selesaikan, termasuk melakukan pemanggilan kepada pihak terlapor,” ucapnya.

Selain itu, Dugaan pelanggaran tersebut,dikatakannya, saat ini sedang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai bukti-bukti, keterangan saksi, pelapor hingga terlapor, walaupun berdasarkan rekomendasi maupun persetujuan Bawaslu RI menyatakan telah mendapatkan bukti-bukti secara formil maupun materiil.

“Kami memang harus berkerja cepat, karena batas waktu yang disediakan hanya beberap hari saja. Tetapi ini kan sudah masuk kajian awal, yakni memeriksa apakah syarat formil dan materiilnya terpenuhi. Ternyata Bawaslu Pusat telah merekomendasikan untuk dilanjutkan. Tetapi karena locus delicti-nya di Kabupaten Berau, maka Bawaslu RI melimpahkannya kepada kami,” jelasnya

Meski demikian, Ira juga memastikan pihaknya akan melibatkan instansi penegak hukum lain dalam menangani perkaranya. Mengingat, untuk menangani sejumlah persoalan Pilkada juga telah dibentuk sentra Gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) disetiap daerah, di Indonesia.

“Jadi sentra Gakumdu ini di dalamnya ada Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya, terkait dengan dugaan pidana pemilihan itu kami memang melibatkan kedua instasi penegak hukum tersebut,” kata Ira menandaskan.

Ketika ditanya sejauhmana sanksi yang diberikan jika ternyata calon petahana terbukti bersalah melanggar undang-undang, secara diplomatis Ira meminta bersabar sambil menunggu hasil klarifikasi atas pengaduan tersebut.

“Prosesnya kan masih berlanjut, nanti (tunggu) saja ya,” ujar Ira berkilah.

Sementara itu secara terpisah Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat dihubungi memastikan pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus tersebut dengan transparan, obyektif dan berkeadilan.

“Kami sudah merekomendasikan ke Bawaslu Berau agar secepatnya ditindaklanjuti. Artinya, berdasarkan pengaduan yang masuk itu sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Jadi, bagaimana teknisnya ya silahkan tanya ke Bawaslu di daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui. calon petahana Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) karena diduga telah melanggar aturan Menteri Dalam Negeri saat melakukan mutasi jabatan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Adalah Muhammad Andi Alfian selaku pelapor, bersama kuasa hukumnya, GS Law office & Partners yang menganggap calon petahana telah menyalahgunakan kewenangannya, yakni melakukan mutasi jabatan pada Maret 2024 lalu terhadap jajarannya yang tidak sesuai dengan prosedur dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Padahal, Kemendagri melalui Surat Edaran Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ telah meminta kepada seluruh Kepala Daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kementerian Menteri Dalam Negeri.

“Terkait soal kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Kepala Daerah jelang pelaksanaan Pilkada 2024 ini juga diatur dalam pasal 71 (2) Undang-Undang No.10 tahun 2016. Dimana Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum kegiatan Pilkada 2024 tersebut berlangsung,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *