Samarinda, Borneo Post- Setelah melaksanakan audiensi bersama Pj (Pejabat) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, Ketua Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo), Sukarjo, meminta untuk diadakannya perlindungan bagi para Buruh khususnya di Kalimantan Timur.
Dalam audiensi tersebut, Sukarjo menyatakan jika pengawasan tenaga kerja di Kaltim tidaklah maksimal dikarenakan hanya memiliki 50 pengawas sementara perusahaan yang perlu diperiksa lebih dari 33.000 perusahaan.
“Kemarin kan juga di kantor juga dibilang oleh pak kepala dinas bahwa mereka sudah melakukan fungsi melakukan peran dan sebagainya. Kalau logikanya penegak hukum seperti yang disampaikan, bahwa tenaga pengawas itu hanya 50 orang untuk seluruh Kalimantan Timur,” ucap Sukarjo saat ditemui di kantor SP Kahutindo, Samarinda Seberang. Rabu, (01/05/2024).
Karena kurangnya jumlah pengawas tersebut, membuat lebih dari 30.000 perushaan tidak terjangkau oleh pengawas, sehingga banyaknya individu yang melakukan pelanggaran hubungan kerja seperti pekerjaan kontrak yang tidak sesuai, upah di bawah minimum, dan pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS..
“Kewajiban mereka hanya memeriksa 5 perusahaan dalam 1 bulan. Maka kita bisa hitung 1 bulannya hanya diperiksa 5 kali 50 hanya 250. Kalau dikalikan 1 tahun hanya 3.000 perusahaan. Sementara perusahaan di Kalimantan Timur jumlahnya adalah 33.000 lebih dan sudah dipastikan yang 30.000 lebih ini tidak pernah tersentuh di pengawas,” bebernya.
Sebagai solusi, Sukarjo mengusulkan pembentukan komite pengawas tenaga kerja yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memperkuat fungsi pengawasan.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik memberikan tanggapan terkait usulan tersebut, dan merencanakan akan membahas pembentukan komite dalam waktu satu minggu.
“Pak PJ menyanggupi bahwa seminggu setelah ini kita diajak ketemu lagi untuk membahas dengan kadis disnakertrans provinsi. Karena sudah otomatis mereka leading sectornya itu dan Pak PJ merespon dan menyanggupi apa yang kita inginkan,” pungkasnya.
Selain itu, Sukarjo juga membahas terkait kendala pelaporan pelanggaran oleh perusahaan yang sering terhambat dikarenakan proses hukum yang memakan waktu lama. Hal ini didasari oleh pelanggaran berupa tidak adanya slip gaji yang dikeluarkan oleh beberapa perusahaan sehingga barang bukti untuk pelaporan terkait upah minimum sulit didapatkan.
“Kita jadi tidak bisa mengetahui karena perusahaan sudah secara netto memberi gaji karyawan. Mungkin sudah tambah-tambahan lembur atau tambahan-tambahan yang lain-lain. Ketika kita memastikan ini gajinya di bawah upah minimum itu ya harus slip gaji,” jelasnya.
“Dalam konteks hukum, siapa yang mengendalilkan itu harus membuktikan. Itulah yang kadang-kadang menjadi kelemahan. Apalagi di era sekarang perusahaan itu sudah tidak lagi mengeluarkan slip gaji,” pungkasnya.
Karena kejadian ini membuat Sukarjo krisis kepercayaan terhadap DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai lembaga yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan masalah Buruh di Kaltim. Ia beranggapan jika DPRD hanya memiliki fungsi pengawasan dan budgeting, bukan sekedar eksekutor, sehingga seringkali tidal membuahkan hasil.
“Kalau Saya sih menyadarilah DPRD kan lembaga politis bukan lembaga eksekutor jadi itu hanya ngomong-ngomong. Saya tidak punya keyakinan yang cukup kuat mengadu ke DPRD,” ucapnya.
Sukarjo juga menjelaskan, jika SP Kahutindo saat ini sedang mengadvokasi 110 kasus dari beberapa perusahaan yang ada di Kaltim, Ia juga merupakan Pengacara untuk mempermudah proses hukum, dengan menitikberatkan pada sektor perkapalan dan perkebunan, walaupun menghadapi berbagai tantangan dalam perekrutan karena terhalang kondisi geografis.
Ia mengimbau kepada para pengusaha untuk bersikap adil sesuai undang-undang dan mengutamakan kesejahteraan Buruh sembari mengajak serikat Buruh untuk bersama-sama berjuang guna mendapatkan perlindungan hukum demi hk-hak mereka.
Walaupun hasil dari audiensi tersebut mendapatkan jawaban akan solusi, namun tidak menghalangi mereka untuk menggelar aksi demontrasi sebagai bentuk pelampiasan akan keluhan yang mereka alami selama ini, dan yang akan digelr di depan kantor SP Kahutindo. (Delvi)












