ADV, Berita  

Komisi I DPRD Kaltim melarang ASN untuk berpartisipasi dalam Kampanye Politik 2024

SAMARINDA,, Borneo Post- Para pegawai pemerintahan harus bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur H. J. Jahidin,  dirinya mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpartisipasi dalam kampanye politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“ASN dilarang keras untuk ikut dalam kegiatan politik. Jika terbukti melakukan, maka akan dikenakan sanksi,”  kata Jahidin. Jumat (10/11/2023).

Menurut beliau, ASN yang memiliki jabatan tertentu apalagi yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya.,” ujar Jahidin.

Ia menegaskan, aturan hukumnya terbukti jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. 

“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sedangkan kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegasnya.

ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Larangan ASN berpolitik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. (DeL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *