Komisi II DPRD Berau Desak Kajian Teknis Dampak Pengalihan Sungai Siagung

Tanjung Redeb, BorneoPost – Polemik dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Kelay, yang disebut-sebut menyebabkan terganggunya aliran Sungai Siagung, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Berau.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan maupun menyalahkan perusahaan tambang yang dituding masyarakat sebagai penyebab kerugian. Menurutnya, diperlukan kajian teknis lingkungan untuk memastikan penyebab utama permasalahan yang terjadi.

“Kami di DPRD tidak bisa men-justifikasi. Apakah kerugian yang dialami masyarakat ini murni akibat aktivitas perusahaan, atau karena faktor lain seperti curah hujan tinggi dan pendangkalan sungai. Itu harus melalui kajian resmi,” ujar Rudi usai rapat, Senin (22/9/2025) kemarin.

Rudi menambahkan, persoalan ini sebaiknya lebih dulu dimediasi di tingkat kecamatan (muspika) bersama kepala kampung. Sebab, kata dia, aparat wilayah lebih memahami kondisi geografis dan demografis lokasi. “Kami siap hadir jika dilibatkan dalam sidak, tapi secara teknis kecamatan lebih dekat dan paham kondisi lapangan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sempat muncul perbedaan pandangan antar kepala kampung. Beberapa menilai perusahaan telah merugikan masyarakat, sementara pihak lain meminta verifikasi lapangan lebih detail. Rudi menyebut hal ini wajar, mengingat data yang dimiliki DPRD masih sebatas laporan visual dari masyarakat tanpa kajian teknis.

Terkait ketidakhadiran pihak perusahaan dalam RDP, Rudi mengaku kecewa, apalagi persoalan ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan hingga ke DPR RI. Bahkan, menurutnya, perusahaan sudah sempat dipanggil ke tingkat pusat untuk dimintai klarifikasi.

Meski begitu, DPRD Berau tidak ingin gegabah. “Kalau memang analisis resmi menyatakan kerugian masyarakat akibat pengalihan sungai, kami akan merekomendasikan perusahaan untuk memperbaiki, misalnya mengubah amdal, memperlebar saluran, atau membuat sodetan baru. Tapi sekali lagi, itu harus berdasarkan kajian lembaga resmi,” tegas Rudi.

Ia menekankan, fungsi DPRD adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan ada solusi nyata. “Yang jelas, telah terjadi kerugian di masyarakat. Pertanyaan utamanya: apa yang harus dilakukan perusahaan untuk memulihkan keadaan ini? Itu yang kami dorong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *