Komisi II Rencanakan Akan Sidak Langsung Perusahaan Sawit Yang Ada di Berau

TANJUNG REDEB,BorneoPost – Tinggal menunggu balasan surat dari Dinas perkebunan Berau,Komisi II DPRD Berau akan Merencanakan Sidak langsung kelapangan untuk menyikapi proses penanganan limbah perusahaan atau pabrik yang ada di PT BAA dan menyikapi permasalahan-permasalahan lain nya termasuk lahan yang di tempati KBK atau KBNK.

Hal tersebut di ungkapkan oleh, H.Andi Amir Hamzah selaku ketua komisi II DPRD Berau, usai mengikuti rapat gabungan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, komisi II akan merencanakan akan turun langsung kelapangan tinggal menunggu surat balasan yang akan di serahkan oleh Kadisbun.

“Apa permintaan komisi II akan kita pelajari stelah itu kita sidak, karena kalau kita hanya lihat dimeja saja tidak mungkin,”ucapnya.

Direncanakannya , komisi II akan Mempertanyakan semua mulai dari penanganan limbahnya, dasar dari Kadisbun memberikan surat rekomendasi ke dinas perijinan dan lahan yang dimaksud tersebut apakah termasuk lahan KBK atau KBNK semua itu akan di pertanyakan nantinya setelah komisi II mendapat surat balasan dari ibu Kadisbun.

“Kita hanya ingin 14 kebun kelapa sawit yang ada di kabupaten berau tidak ada yang melanggar aturan yang berlaku, dan beroperasi sesuai perundang-undangan yang ada,”jelasnya.

Dilain itu, menyikapi lahan-lahan masyarakat yang termasuk didalam lahan KBK sendiri, Andi Amir juga menjelaskan, bahwasanya beberapa waktu lalu komisi II memiliki program yang dimana ia sempat berbicara dengan Kadisbun Berau terkait permasalahan lahan KBK tersebut.

Ia bersama dengan asosiasi kelapa sawit pernah melakukan perjalan sampai ke Jakarta dan mengusulkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit di kawasan KBK Budi daya kehutan agar bisa di izinkan.

“tapi, Bagi masyarakat yang baru akan menanam di lahan KBK semua nya tidak di perboleh kan atau tidak di izinkan,”tegasnya.

Untuk itu, Bagi semua perusahaan kelapa sawit yang menerima buah sawit dari lahan kawasan KBK maka izin dari perusahaan tersebut akan di cabut.(PiN/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *